JAKARTA|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan e-SMART KOMITE, platform digital yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengurus komite madrasah di Indonesia.
Platform tersebut diluncurkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
e-SMART KOMITE dirancang sebagai sarana pembinaan komite madrasah yang terintegrasi dan berbasis digital. Melalui platform ini, pengurus komite tidak hanya mendapatkan materi pembelajaran, tetapi juga dapat melakukan praktik, berbagi pengalaman, hingga memperoleh pendampingan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan perlu diarahkan untuk mendukung fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembelajaran.
“Bahwa kehadiran IT (e-SMART KOMITE) untuk membantu pengawasan, controlling dan juga pembelajaran kita,” kata Nasaruddin saat peluncuran e-SMART KOMITE di Jakarta.
Dia berharap pemanfaatan teknologi tersebut turut mendukung peningkatan kualitas madrasah dan peserta didik.
Apa Itu e-SMART KOMITE?
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan e-SMART KOMITE merupakan platform pembinaan yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas komite madrasah.
Menurut Nyayu, komite memiliki posisi penting karena melibatkan unsur masyarakat dan orang tua dalam mendukung pengembangan pendidikan.
Kebutuhan tersebut, kata dia, juga ditemukan dari hasil diskusi dengan pengurus komite, kepala madrasah, tim kelembagaan, serta pemangku kepentingan pendidikan madrasah di pusat dan daerah.
“Secara faktual kita juga tahu bahwa saat ini madrasah kita memang sangat membutuhkan komite madrasah baik itu madrasah negeri maupun madrasah swasta,” ujarnya.
Melalui e-SMART KOMITE, pengurus tidak hanya diarahkan meningkatkan kemampuan masing-masing. Platform ini juga menyediakan ruang untuk berbagi pengalaman dan praktik baik antarkomite.
Dengan demikian, pengurus komite dapat saling memberikan dukungan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan perannya di madrasah.
4 Metode Pembelajaran e-SMART KOMITE
Nyayu menjelaskan terdapat empat metode utama yang digunakan dalam e-SMART KOMITE.
Pertama, e-learning. Pengurus komite dapat mempelajari berbagai materi untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola komite, menyusun program berdasarkan kebutuhan, serta menjalankan tugas dan fungsi komite.
Kedua, praktik langsung. Materi yang telah dipelajari kemudian diterapkan melalui tugas nyata. Salah satunya menyusun program kerja serta perencanaan terkait fungsi komite dalam memberikan pertimbangan kepada madrasah.
Ketiga, benchmarking. Pengurus dapat mempelajari praktik baik dari komite madrasah yang telah memiliki pengalaman dalam mendukung pengembangan madrasah.
Keempat, pendampingan. Pendampingan dilakukan melalui coaching, mentoring, hingga klinik konsultasi.
Kemenag juga mendorong terbentuknya community of practice melalui platform tersebut. Interaksi antarpengurus komite dapat dilakukan secara digital sehingga tidak selalu membutuhkan pertemuan tatap muka.
Mengapa Komite Madrasah Perlu Diperkuat?
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno mengatakan latar belakang para wali murid yang menjadi bagian dari komite madrasah sangat beragam.
Ada wali murid dengan latar belakang akademik maupun non-akademik. Karena itu, menurut Amin, diperlukan penguatan pemahaman mengenai fungsi dan peran komite.
“Makanya e-SMART itu menjadi penting,” kata Amin.
Dia mengatakan penguatan kompetensi tersebut diharapkan membuat anggota komite memahami fungsi mereka secara lebih utuh dan mampu memberikan kontribusi yang tepat bagi pengembangan madrasah.
Landasan Hukum Komite Madrasah
Penguatan komite madrasah memiliki sejumlah landasan hukum. Salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 yang mengatur keberadaan komite sekolah atau madrasah sebagai mitra dalam pengembangan pendidikan.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Khusus di lingkungan Kemenag, komite madrasah juga diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Kemenag berharap kehadiran e-SMART KOMITE dapat membentuk sistem pembinaan yang lebih terstandar, terintegrasi, efektif, dan berbasis data.
Platform tersebut juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya komite madrasah yang profesional, transparan, dan akuntabel.












