Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba dan kriminal dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan.(Jaenal)

Kuningan // Radarpost.id

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka beserta ribuan barang bukti.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” kata Bellen saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat total 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas.

Selain kasus narkotika, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama jajaran polsek juga mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua. Polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Bellen menegaskan, jajaran Polres Kuningan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” ujarnya.

Para tersangka kasus narkotika dan obat keras dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain mengungkap kasus narkoba dan curanmor, Satlantas Polres Kuningan juga menggagalkan aksi balap liar. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 sepeda motor.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga dilakukan melalui razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, sepanjang Agustus 2026 polisi menerbitkan 191 surat tilang yang terdiri atas 173 penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan 18 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan ketika diparkir, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.