JAKARTA|| Radarpost.id
Bagi keluarga Winda Lorenza Gowasa, waktu yang terus berjalan belum mampu menghapus pertanyaan tentang kepergian perempuan tersebut.
Hampir dua bulan setelah Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kota Medan, keluarga masih berusaha mencari jawaban mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kamis (24/9/26), ibu Winda, Yestin Laia, bersama anaknya, Veronica Gowasa, dan dua kuasa hukum keluarga, Sri Dharen SH serta Utreck Ricardo Siringoringo SH MH, mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mereka membawa satu harapan sederhana: agar proses hukum atas kematian Winda dapat memberikan kepastian kepada keluarga.
Kuasa hukum keluarga menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perhatian dari pimpinan Polri terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya telah berjalan di Sumatera Utara.
“Kami mendampingi ibu untuk membuat laporan perlindungan hukum terhadap perkara kematian anak perempuan beliau yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu di Kota Medan. Sampai sekarang mereka belum mendapatkan titik terang,” kata Sri Dharen kepada wartawan.
Keluarga Masih Menyimpan Pertanyaan
Sri mengatakan keluarga sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui Polda Sumatera Utara. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang ingin mereka dapatkan penjelasannya.
Karena itu, keluarga meminta adanya perhatian dari Mabes Polri, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Polda Sumut.
“Kami meminta kepada Kapolri agar dibentuk tim khusus dari Mabes Polri untuk melanjutkan perkara ini atau melakukan inspeksi ke Polda Sumut untuk melakukan pengecekan langsung,” ujarnya.
Permintaan tersebut, kata dia, bukan semata-mata untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Keluarga ingin pertanyaan yang selama ini mereka simpan mendapatkan jawaban melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi tubuh Winda ketika jenazah dimandikan.
Veronica Gowasa, adik Winda, mengatakan keluarga melihat sejumlah tanda pada tubuh kakaknya.
“Kami melihat ada lebam di mata kiri dan mata kanan. Kemudian di bagian leher ada bekas jahitan berkisar lima sampai enam sentimeter,” kata Veronica.
Ia juga menyebut adanya tanda lebam yang menurutnya terlihat di bagian leher, perut di atas pusar, punggung kedua kaki, hingga paha.
Namun, temuan tersebut merupakan pengamatan keluarga dan bukan kesimpulan medis mengenai penyebab kematian Winda.
Karena itu, kuasa hukum meminta persoalan tersebut dijawab melalui bukti serta pemeriksaan ilmiah.
“Kami hanya meminta ini dijawab secara ilmiah. Ini perkara nyawa. Kami ingin prosesnya dilakukan secara transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian,” kata Utreck.
Salah satu permintaan yang sebelumnya disampaikan keluarga adalah ekshumasi atau pembongkaran makam untuk pemeriksaan kembali jenazah.
Utreck mengatakan keluarga tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, mereka berharap permintaan tersebut dapat dinilai secara objektif berdasarkan kepentingan untuk menemukan fakta.
“Kami dari proses hukum menyampaikan surat ke Propam dan melaporkan proses yang saat ini berjalan di Polda Sumatera Utara. Kami meminta agar perkara ini mendapat atensi dan ditangani secara profesional,” ujarnya.
Keluarga juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah masuk dalam proses penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara kematian Winda.
Utreck mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Winda.
“Kalau memang ini murni kasus bunuh diri, silakan nantikan saja. Tetapi kalau memang ini dugaan pembunuhan, silakan dilengkapi. Jangan sampai kasus nyawa seperti ini tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Polda Sumut Punya Penjelasan Berbeda
Di sisi lain, proses penanganan perkara juga telah mendapat penjelasan dari Polda Sumatera Utara.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi pada Rabu (23/9/2026) menyatakan hasil autopsi sebelumnya telah memberikan kesimpulan mengenai peristiwa kematian Winda.
Atas dasar itu, Polda Sumut menyatakan ekshumasi tidak diperlukan.
Polda Sumut juga telah melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tim audit disebut dibentuk pada 7 Agustus 2026 dan melibatkan unsur internal serta eksternal.
Perbedaan pandangan inilah yang kini masih menjadi bagian dari proses yang ingin ditempuh keluarga. Di satu sisi, keluarga meminta pemeriksaan lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan yang mereka rasakan belum terjawab.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan pemeriksaan sebelumnya telah menghasilkan kesimpulan dan ekshumasi tidak diperlukan.
Di tengah proses hukum tersebut, Yestin Laia datang ke Mabes Polri sebagai seorang ibu yang masih berusaha memahami kepergian anaknya.
Ia berharap perkara tersebut mendapatkan perhatian pimpinan Polri sehingga keluarga tidak harus terus hidup dengan pertanyaan mengenai apa yang terjadi pada Winda.
Bagi keluarga, kepastian hukum menjadi bagian penting dari proses menerima kehilangan.
Mereka berharap seluruh dugaan maupun temuan yang dipersoalkan dapat diuji secara profesional, terbuka, dan berdasarkan bukti.
Kasus kematian Winda sebelumnya disebut polisi sebagai dugaan bunuh diri. Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Medan pada 2 Agustus 2026.
Dalam perkembangan lain, Brigadir Iman Harefa, mantan suami Winda, telah dijatuhi sanksi demosi lima tahun oleh Propam Polda Sumut.
Polda Sumut menyatakan sanksi tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam pengamanan senjata api dinas, bukan putusan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Winda.
Kini, keluarga menyerahkan kembali proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka berharap satu hal: pertanyaan tentang kematian Winda tidak berhenti sebagai pertanyaan, tetapi mendapat jawaban yang dapat diterima berdasarkan fakta dan pemeriksaan ilmiah.












