Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis

 

*Oleh: Yakub F. Ismail*

Radarpost id| Duka nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belum terpecahkan.

Salah satu jasad yang teridentifikasi bernama Surakman terkonfirmasi sebagai salah satu di antara tiga kru yang ikut bersama dalam rombongan telah ditemukan.

Ini berarti masih tujuh korban lagi yang sampai detik ini belum ditemukan. Jasad Surakman ditemukan pada 12 September 2026. Itu artinya, penemuan mayat itu berlangsung pada hari ke-5 saat pencarian Tim SAR Gabungan selama 10 hari.

Sayangnya, sampai hari terakhir (hari ke-10) operasi pencarian Tim SAR tidak ada lagi korban yang ditemukan selama upaya penyisiran diumumkan berakhir.

Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa hilangnya lima jurnalis bersama para kru speedboat Arupandhtu 1 di perairan Selat Sunda bukan sekadar kabar duka yang menunggu kepastian.

Kejadian ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana keselamatan jurnalis ditempatkan sebagai prioritas dalam kerja-kerja peliputan bencana dengan risiko yang begitu besar.

Di balik keberanian mereka merekam peristiwa alam, terdapat kewajiban negara, perusahaan media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan nyawa para jurnalis.

Bahwa tugas jurnalistik tidak berubah menjadi ancaman bagi kehidupan. Setiap menit pencarian merupakan pertaruhan kemanusiaan.

Setiap informasi yang masih mengambang menambah pukulan psikis keluarga dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup sebatas hadir melalui pernyataan keprihatinan.

Negara harus berjiwa layaknya kesatria yang memastikan pencarian berlangsung sungguh-sungguh, terkoordinasi, dan transparan.

Tragedi ini, sekali lagi, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi bencana, kelayakan sarana transportasi, serta perlindungan hak asasi manusia bagi para jurnalis yang menjalankan tugas publik.

*Keselamatan Jurnalis, Hak yang Tak Boleh Diabaikan*

Bukan rahasia lagi bahwa profesi jurnalisme bukan sekadar pekerjaan mencari, meracik dan melaporkan peristiwa atau informasi.

Dalam negara demokratis, pewarta justru menjalankan fungsi strategis dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan terkait peristiwa yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Kegiatan peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau, ambil contoh, harus dilihat sebagai upaya membantu publik memahami aktivitas vulkanik, potensi bahaya, risiko bencana hingga perkembangan situasi di kawasan Selat Sunda.

Kendati begtu, fungsi publik yang dijalankan wartawan di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan orang-orang yang menjalankannya.

Fenomena hilangnya lima pewarta dan tiga kru speedboat Arupandhtu 1 sejak 7 September 2026 perlu disikapi sebagai persoalan kemanusiaan yang mendesak dan mengetuk nurani.

Dengan belum ditemukannya para korban lainnya hingga kini, menjadi pengingat bahwa setiap upaya pencarian dan penyelamatan harus ditempatkan sebagai prioritas.

Di poin ini, perkara hak asasi manusia menemukan relevansinya. Hak untuk hidup, hak atas keselamatan, dan hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesi adalah prinsip yang tidak boleh dikesampingkan, termasuk ketika seseorang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah berisiko.

Keberanian jurnalis mendekati titik bencana jangan sampai dipahami sebagai kesediaan untuk mempertaruhkan nyawa tanpa batas.

Karenanya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.

Sebab, pers yang bebas dan independen namun membiarkan pekerjanya menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak akan kehilangan tanggung jawab kemanusiaannya.

Demikian, tragedi ini harus menjadi momentum untuk kembali melakukan refleksi, introspeksi dan evaluasi terkait standar keselamatan peliputan bencana.

Standar perlindungan keselamatan itu mencakup pertanyaan seputar apakah penilaian risiko telah dilakukan? Bagaimana sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan? Apakah tersedia perangkat komunikasi darurat, pelacak lokasi, perlengkapan keselamatan, dan prosedur evakuasi?

Tentu, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan upaya menghambat kerja jurnalistik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin setiap tugas menyampaikan kebenaran tidak dibayar dengan nyawa.

*Tanggung Jawab Bersama*

Kejadian ini sekali lagi bukan menjadi tanggung jawab sepihak. Sebaliknya, peristiwa tersebut sekaligus menguji tanggung jawab berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan profesi jurnalistik.

Pemerintah Provinsi Banten, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan keselamatan masyarakat di wilayah perairannya, mengingat titik bencana yang begitu dekat, perlu memastikan bahwa seluruh sumber daya yang relevan dikerahkan untuk mendukung operasi pencarian hingga tuntas.

Sementara, koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah pusat, serta unsur terkait harus menjadi bagian penting guna memastikan proses pencarian atau penyisiran berlangsung cepat, terarah, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Salah satu pihak yang juga berperan penting dalam peristiwa ini adalah Bakamla. Instansi ini memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitasnya dalam keamanan, keselamatan, serta patroli di wilayah perairan Indonesia.

Apabila terdapat persoalan mengenai kelayakan kapal, kepatuhan terhadap terhadap prosedur pelayaran, atau pengawasan aktivitas di kawasan berisiko, hal tersebut perlu diperiksa secara detail, objektif, dan ketat oleh otoritas yang berwenang.

Dalam konteks pers, peran dan tanggung jawab Dewan Pers juga tidak boleh dikesampingkan. Dewan Pers mempunyai tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong tidak hanya perlindungan profesi, kebebasan pers, dan pemenuhan standar jurnalistik, tapi juga perhatian terhadap keselamatan pewarta.

Dewan Pers bukan institusi komando operasi pencarian dan bukan pengganti kewenangan aparat penyelamat.

Meski begitu, lembaga ini dapat mengambil peran melalui advokasi perlindungan jurnalis, koordinasi dengan perusahaan media dan organisasi pers, serta penguatan pedoman keselamatan peliputan di wilayah bencana.

Tanggung jawab tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan media, pemilik kapal, maupun operator pelayaran. Sebaliknya, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang ada.

Ke depan, manajemen risiko perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari peliputan bencana.

Hal itu bisa dimulai dari memperkuat pemetaan bahaya, pemeriksaan sarana transportasi, penggunaan alat komunikasi darurat, pemantauan cuaca dan aktivitas vulkanik, serta prosedur pencarian dan evakuasi yang dipersiapkan sebelum keberangkatan.

Akhirnya, dari kejadian ini banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik. Salah staunya, mitigasi korban yang tidak boleh dimulai setelah musibah itu terjadi.

Manajemen risiko dan mitigasi bencana harus dilakukan sejak tahap perencanaan, sebab keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga dari nilai sebuah aktivitas, termasuk dalam hal ini kerja jurnalistik.

*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia***