Radarpost id | PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si., menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu, Senin, 5 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ferdinan mengatakan, sertifikat hak atas tanah memiliki peran penting sebagai alat bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanah bukan sekadar tempat berpijak, tetapi juga amanah yang perlu dijaga dengan kepastian hukum agar manfaatnya dapat diwariskan dengan tenang,” ujar Ferdinan.
Menurutnya, kepemilikan tanah yang tertib secara administrasi membantu pemegang hak memperoleh perlindungan hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa pada kemudian hari.
Sertifikat juga menjadi dokumen penting bagi lembaga dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, dan penatausahaan aset tanah secara tertib.
Bagi lembaga keagamaan, tertib administrasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan tanah tercatat secara jelas dan dapat dikelola sesuai peruntukannya.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus mendorong masyarakat dan lembaga memahami pentingnya dokumen pertanahan sebagai bagian dari perlindungan hak.
Masyarakat perlu memastikan data pemegang hak, lokasi, luas, serta penggunaan tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen resmi.
Langkah tersebut dapat membantu mencegah persoalan administrasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik pertanahan pada masa mendatang.
Ferdinan menegaskan, pelayanan pertanahan terus diarahkan agar semakin mudah, terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada setiap pemohon.
“Administrasi yang tertib adalah jejak yang menjaga tanah tetap memiliki cerita, pemiliknya jelas, dan haknya terlindungi,” katanya.
Ia menjelaskan, kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga mendukung tertib pengelolaan aset.
Karena itu, pemegang sertifikat perlu menyimpan dokumen secara aman dan menjaga kesesuaian data pertanahan dengan kondisi fisik tanah.
Jika terdapat perubahan data, pemegang hak sebaiknya segera mengurus pembaruan melalui layanan pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan sertifikat kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu juga mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga dan Kantor Pertanahan.
Ferdinan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang mendukung proses pelayanan hingga sertifikat dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Menurutnya, kolaborasi yang baik dapat mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus memperkuat tertib pertanahan di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga terus meningkatkan kualitas pelayanan tanpa membedakan latar belakang setiap pemohon.
Pelayanan profesional dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Ferdinan berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga, digunakan, dan dikelola sesuai ketentuan serta peruntukan tanah.
“Semoga sertifikat ini menjadi payung kepastian, sehingga tanah yang dikelola hari ini memberi manfaat hingga generasi berikutnya,” tutur Ferdinan.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa tertib administrasi menjadi fondasi penting dalam pengelolaan tanah.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berkomitmen memperkuat transformasi pelayanan melalui kepastian, keterbukaan, kemudahan, dan akuntabilitas.
Pelayanan pertanahan yang berkualitas diharapkan mampu memberikan manfaat nyata sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat ketidakjelasan status tanah.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga.**












