Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Hama Ulat Diduga Serang Kebun PTPN IV Tanah Raja, Partai Buruh Minta Penanganan

Radarpost id | Sumatera Utara,-Serangan hama ulat diduga terjadi di sejumlah areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tanaman kelapa sawit merupakan bagian dari aset perkebunan yang dikelola PTPN IV. Serangan hama pada tanaman produktif dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi tanaman dan berdampak terhadap produksi apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (1/10/2026), terdapat tanaman sawit yang disebut mengalami serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dengan dugaan jenis hama antara lain ulat kantong dan ulat api. Indikasi serangan disebut terdapat di sejumlah blok, termasuk Afdeling V.

Namun, tingkat serangan, luasan areal yang terdampak serta dampaknya terhadap produksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, S. Sitorus, SP. Ia meminta manajemen perkebunan memastikan penanganan hama dilakukan secara cepat dan terukur.

“Hama yang sudah menyerang perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja, itu bisa mengurangi produksi panen,” ujar S. Sitorus dalam keterangan, Senin (5/10/2026).

Menurut Sitorus, serangan Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) perlu mendapat perhatian karena kerusakan daun dapat mengganggu proses fotosintesis tanaman. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi berpengaruh terhadap produktivitas apabila tingkat serangan cukup tinggi.

Ia juga mempertanyakan langkah pengawasan dan pengendalian hama di areal perkebunan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kegiatan pemantauan dan pengendalian tanaman telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan perusahaan.

“Kalau respons penanganan terlambat, tentu perlu dievaluasi apa penyebabnya dan bagaimana langkah pengendaliannya,” katanya.

Sitorus juga menyoroti posisi PTPN sebagai perusahaan yang mengelola aset negara. Karena itu, menurut dia, perlindungan terhadap tanaman produktif dan aset perkebunan perlu dilakukan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendesak agar kondisi tanaman yang diduga terserang hama segera dipetakan, termasuk luasan areal terdampak, tingkat serangan serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.

Terkait dugaan adanya kelalaian manajemen, Sitorus menyampaikan pandangannya bahwa hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan prosedur operasional yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan adanya kelalaian, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengenai dugaan serangan hama tersebut, Manajer PTPN IV Tanah Raja, Djoel Irwin, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Adapun Humas PTPN IV Kebun Tanah Raja, Leni, ketika dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026) mengenai luas areal dan penanganan tanaman sawit yang diduga terserang UPDKS, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari afdeling terkait.

“Nanti kami sampaikan setelah ambil keterangan dari afdeling terkait,” tulis Leni melalui WhatsApp yang diterima awak media.

Dengan demikian, luas areal yang terdampak, tingkat kerusakan tanaman, jenis hama yang menyerang serta dampaknya terhadap produksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PTPN IV.

Keterangan tersebut penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memberikan gambaran mengenai langkah pengendalian yang dilakukan perusahaan terhadap serangan OPT di Kebun Tanah Raja.**