Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Di Ujung Petasan, Kerukunan Jakarta Diuji

 

*Oleh: Yakub F. Ismail*

Radarpost id | Jakarta,-Seperti malam biasanya. Jakarta dengan segemerlap cahaya dan kebisingan tanpa henti tiba-tiba berubah menjadi letupan amarah.

Bermula dari bunyi petasan di tengah malam yang mungkin terdengar biasa karena kebisingan sudah menjadi hal lumrah di ibu kota.

Namun, anggapan sepele ini justru menjadi sebuah titik awal yang berujung pada persoalan yang lebih serius.

Bagaimana tidak, suara yang tadinya dianggap biasa itu nyatanya ada yang merasa terusik. Letupan kemeriahan yang tak disangka-sangka itu justru membuat seorang anak mengalami tremor, lalu berujung pada perselisihan yang makin memanas.

Persoalan ini bermula saat seorang perempuan paruh baya bernama Amanda Andono, bersama dua warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memprotes bunyi petasan yang diduga bersumber dari perayaan kegiatan keagamaan.

Aksi protes itu dilakukan lantaran dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, mengingat kejadiannya yang berlangsung tengah malam, tepat di saat warga sedang bersitirahat malam.

Dari masalah petasan yang berujung perselisihan panjang, ada satu hal penting yang patut direfleksikan bahwa mengelola Jakarta bukan hanya tentang menata jalan, banjir, sampah, ataupun moda transportasi publik.

Sebaliknya, ada persolan yang jauh lebih penting yang terkadang luput dari perhatian para pemangku kebijakan, yakni mengelola isu-isu yang lebih sensitif, seperti menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang sangat beragam.

Dari pengalaman kita banyak belajar bahwa persoalan yang bersinggungan dengan kegiatan keagamaan kerap memicu permasalahan yang lebih serius.

Jika permasalahan tersebut gagal diselesaikan di tingkat bawah, maka ia berpotensi menggelinding menjadi bola liar yang membawa banyak dampak negatif.

Dari masalahan petasan yang gagal diselesaikan di tingkat kelurahan dan mulai diarahkan ke meja hijau, pemerintah kota (dalam hal ini Wali Kota Jakarta Selatan) semestinya tidak sekadar menjadi penonton.

Sebab, dalam politik Jakarta, setiap perkara kecil yang tidak ditangani dengan cepat dan bijaksana kerap berkembang menjadi persoalan besar yang merugikan banyak pihak.

*Dari Persoalan Warga ke Persoalan Politik*

Dari kasus Amanda Andono dan dua warga Pondok Pinang, publik harus membaca ini lebih jauh bukan sebatas perselisihan mengenai petasan.

Akar permasalahan terletak pada bagaimana pemerintah daerah hadir kala kepentingan warga berbenturan dengan kegiatan keagamaan.

Memang mengurai persoalan ini tidak semudah yang dbayangkan. Pada satu sisi, masyarakat mempunyai hak menjalankan kegiatan keagamaan dan tradisi sepanjang diakui, eksis dan selaras dengan nilai-nilai kehidupan kebangsaan.

Namun, pada lain sisi, warga juga memiliki hak atas rasa aman, ketenangan dan lingkungan sosial yang tertib dan saling menghargai satu sama lain.

Karenanya, kegagalan mediasi di tingkat kelurahan untuk menyelesaikan perselisihan soal petasan seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Perkara tersebut bahkan berpotensi berlanjut ke pengadilan, di mana hal ini mengharuskan Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo mengambil peran lebih aktif untuk memastikan bahwa persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Langkah pro aktif bukan bermakna bahwa wali kota harus mengintervensi proses hukum, akan tetapi menghadirkan mekanisme dialog yang lebih diskursif dan bijak sebelum hubungan antarwarga menjadi semakin renggang.

Apa yang dikhawatirkan jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah kota absen bahkan sengaja membiarkan masalah ini terus berkembang menjadi bola liar.

Apalagi, perkara ini begitu sensitive karena bersinggungan dengan masalah keagamaan, yang dari banyak pengalaman, mudah ditarik ke ranah sentimen identitas.

Citra Jakarta sebagai kota metropolitan yang heterogen jangan sampai menjadi distrust hanya karena diamnya seorang wali kota.

Seorang pimpinan wilayah harus bisa menjadikan pengalaman sebagai pijakan untuk merespons setiap persoalan, terutama yang beririsan dengan nuansa keagamaan.

Langkah cepat dan arif harus dilakukan untuk mengelola perkara tersebut dengan kehati-hatian ekstra karena dampaknya dapat melampaui wilayah tempat kejadian.

Pada poin inilah, persoalan tersebut dapat dilihat berpotensi menjadi beban politik bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Bukan karena gubernur harus bertanggung jawab terhadap setiap perselisihan warga, melainkan karena publik akan memandang seberapa jauh rantai pemerintahan di bawahnya mampu menyelesaikan persoalan sensitif secara arif, cepat dan adil.

Mengenai permasalahan serupa, pelajaran sejarah Jakarta jangan sampai dilupakan. Dari kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017 menunjukkan betapa besarnya pengaruh sensitivitas agama dalam politik ibu kota.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah berkembang menjadi isu kontroversial bahkan dalam skala nasional dan menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika politik Pilkada Jakarta pada tahun 2017.

Bahkan, implikasi dari isu tersebut Ahok yang ketika itu didukung PDIP akhirnya kehilangan banyak dukungan dan kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tentu, kasus Pondok Pinang dalam derajat tertentu tidak bisa disamakan dengan perkara yang menimpa Ahok saat itu.

Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa semua justru berawal dari hal yang dianggap sepele namun menyimpan potensi besar untuk meledak.

Karena itu, jangan membiarkan persoalan kecil terus berlarut-larut sehingga tanpa sadar ia berubah menjadi bom waktu yang meluluhlantakkan segalanya.

*Jakarta Butuh Pemerintahan yang Hadir, Bukan Sebatas Mengawasi*

Benang merah yang mesti ditarik dari persoalan ini yakni bahwa di balik perkara petasan ini bukan tentang mencari siapa yang menang atau kalah.

Sebaliknya, pemerintah wajib menjamin bahwa tidak ada satupun warga di Jakarta yang merasa haknya diabaikan, serta tidak ada kelompok keagamaan yang merasa superior dan diskriminatif terhadap yang lain.

Jakarta adalah kota dunia yang dibangun dari keberagaman. Di kota inilah, setiap rumah ibadah, kegiatan keagamaan, tradisi budaya, komunitas, dan kehidupan masyarakat hidup berdampingan dan saling menghargai satu sama lain.

Di kota ini pula setiap keperbedaan mendapat tempat dan penghormatan, tanpa peduli seberapa besar atau kecil pengaruh dari entitas yang eksis.

Layaknya sebuah kota heterogen yang di dalamnya terhadap banyak silang kelindan warna dan kepentingan, maka gesekan tidak mungkin dihapus seluruhnya.

Apa yang dapat dilakukan adalah kemampuan pemerintah mengelola gesekan tersebut sebelum berubah menjadi konflik.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan perlu menunjukkan bahwa kehadiran sebagai penengah yang adil adalah bagian dari merawat dan menjaga kebhinekaan tersebut.

Pemkot Jaksel bukan hadir sebagai pihak yang membiarkan warga menyelesaikan sendiri persoalannya sampai akhirnya berhadapan di meja hijau.

Mediasi yang gagal seharusnya tidak otomatis berarti pemerintah menyerah atau melepas tangan begitu saja.

Justru di balik kegagalan mediasi pertama itu, kesempatan emas bagi pemkot untuk terlibat aktif mencairkan suasana dan memberikan solusi konkret.

Prinsipnya cukup sederhana bahwa kegiatan keagamaan tetap harus dihormati, namun penghargaan terhadap kegiatan keagamaan tidak berarti mengeliminasi hak warga lain.

Pun sebaliknya, sikap keberatan atau aksi protes seorang warga terhadap kebisingan tidak boleh di anggap sebagai sikap antiagama atau anti terhadap keyakinan tertentu.

Di sinilan pentingnya kehadiran pemerintah untuk memisahkan mana persoalan perilaku, ketertiban dan persoalan identitas.

Dengan kata lain, jika pemerintah mampu bertindak secara adil, maka persoalan ini justru dapat menjadi contoh bahwa Jakarta mampu menyelesaikan dinamika keperbedaan tanpa memperbesar sentimen identitas.

Sebagai wajah Indonesia, kerukunan di Jakarta begitu mahal nilainya. Ia bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi sebagai pesan kepada seluruh Indonesia, bahkan kepada dunia, bahwa keberagaman dapat dikelola dengan dialog tanpa mengorbankan salah satu dari setiap entitas yang ada.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)*