Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kontroversi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Praktisi Hukum Soroti Prosedur Persidangan

Oleh: Andianto, S.H. (Praktisi Hukum)

Andianto, S.H. seorang Praktisi Hukum. (Istimewa)

Jakarta|| Radarpost.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari aspek hukum acara. Persoalan yang menjadi perhatian meliputi tenggang waktu pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, kejelasan objek gugatan, hingga proses pemeriksaan bukti dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sejumlah aspek hukum tersebut dinilai perlu dicermati untuk memahami batas kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Dari perspektif hukum acara, perkara yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon tidak serta-merta dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilihan umum selesai. Selain itu, kejelasan objek sengketa dan kedudukan hukum pemohon merupakan aspek mendasar yang perlu dipenuhi sebelum pengadilan mempertimbangkan pokok perkara.

Tenggang Waktu Pengajuan Menjadi Persoalan

Salah satu aspek yang disoroti adalah tenggang waktu pengajuan perkara. Dalam mekanisme PHPU presiden dan wakil presiden, pengajuan permohonan terikat pada batas waktu yang ditentukan undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Andianto, apabila permohonan baru diajukan pada 2026 untuk mempersoalkan persyaratan calon dalam Pemilu Presiden 2024, persoalan tenggang waktu menjadi hal mendasar yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Ia menilai, sengketa mengenai persyaratan calon semestinya diajukan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pencalonan, bukan dicampurkan dengan sengketa hasil pemilu yang berfokus pada penetapan hasil perolehan suara.

Keberatan terhadap persyaratan calon, menurutnya, perlu ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai dengan jenis keputusan atau tindakan yang dipersoalkan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan pada tahapan dan forum yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks tersebut, batas waktu pengajuan bukan sekadar persoalan administratif. Ketentuan itu juga memberikan kepastian hukum terhadap tahapan pemilu yang telah dilalui.

Kedudukan Hukum Pemohon Dipersoalkan

Selain tenggang waktu, kedudukan hukum atau legal standing pemohon menjadi aspek penting dalam pemeriksaan PHPU presiden dan wakil presiden.

Andianto merujuk Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tata cara beracara dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, mekanisme PHPU presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan. Karena itu, tidak setiap warga negara, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan perkara tersebut atas nama kepentingan publik.

Kedudukan hukum pemohon harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Persoalan ini penting karena hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan tidak hanya ditentukan oleh adanya keberatan terhadap suatu peristiwa, tetapi juga oleh kewenangan dan kedudukan hukum pihak yang mengajukannya.

Kejelasan Objek Gugatan Perlu Diperhatikan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah kejelasan objek gugatan. Dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibedakan berdasarkan sifat dan kewenangan lembaga yang menerbitkannya.

Pertama, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil Pemilu 2024. Dalam mekanisme PHPU, objek perselisihan hasil pemilu berkaitan dengan penetapan hasil yang menjadi kewenangan MK untuk diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan semacam ini perlu dinilai berdasarkan karakter hukumnya dan mekanisme pengujian yang tersedia, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara apabila memenuhi persyaratan.

Ketiga, dokumen pendidikan yang diterbitkan lembaga pendidikan di luar negeri, termasuk Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney. Dokumen tersebut perlu dinilai berdasarkan isi, fungsi, dan statusnya, serta kaitannya dengan persyaratan pendidikan yang berlaku.

Menurut Andianto, ketiga hal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai objek yang sama. Persoalan hasil pemilu, keabsahan keputusan administrasi, dan status dokumen pendidikan memiliki karakter hukum serta mekanisme pembuktian yang berbeda.

Ia menilai, ketidakjelasan objek gugatan dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan batas pemeriksaan dan kewenangan pengadilan. Apabila objek yang dipersoalkan tidak sesuai dengan ruang lingkup PHPU, persoalan tersebut semestinya diperiksa sejak tahap awal.

Dalam hukum acara, kejelasan objek dan dasar gugatan merupakan unsur penting agar pengadilan dapat menentukan perkara yang menjadi kewenangannya secara tepat.

Pemeriksaan Bukti dan Kehadiran Para Pihak Disorot

Andianto juga menyoroti proses pemeriksaan bukti dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan tidak hadirnya Gibran secara langsung di persidangan serta tidak diperiksanya pihak lembaga pendidikan asal sebagai saksi, sementara dokumen pendidikannya menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan.

Menurut dia, apabila pemeriksaan telah menyentuh substansi mengenai status dokumen pendidikan, keterangan dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung dapat membantu memperjelas duduk perkara.

Keterangan Gibran, misalnya, dinilai dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang dimilikinya. Sementara itu, keterangan lembaga pendidikan dapat membantu menjelaskan program yang diikuti, durasi pendidikan, serta status dokumen yang diterbitkan.

Namun, kebutuhan menghadirkan pihak tertentu tetap harus dinilai berdasarkan hukum acara yang berlaku, relevansi pembuktian, serta kewenangan hakim dalam menentukan alat bukti yang diperlukan.

Dalam persidangan, asas audi alteram partem dikenal sebagai prinsip untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan keterangan dan argumentasinya. Penerapannya harus dilihat sesuai posisi para pihak dan ketentuan acara yang mengatur perkara bersangkutan.

Andianto berpandangan, pemeriksaan bukti yang menyentuh substansi dokumen pendidikan perlu dilakukan secara cermat agar pertimbangan hukum tidak melampaui apa yang benar-benar dapat disimpulkan dari alat bukti yang tersedia.

Meski demikian, tidak hadirnya seseorang secara langsung di persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemeriksaan telah melanggar hukum acara. Hal tersebut perlu dinilai berdasarkan status pihak tersebut, pemanggilan, kesempatan memberikan keterangan, dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara Putusan Prosedural dan Penilaian Substansi

Menurut Andianto, persoalan yang perlu dicermati adalah konsistensi antara dasar pertimbangan hukum dan amar putusan.

Apabila suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, pemeriksaan pokok perkara pada prinsipnya perlu dibedakan dari penilaian mengenai benar atau tidaknya substansi yang dipersoalkan.

Perbedaan tersebut penting untuk mencegah timbulnya penafsiran bahwa pengadilan telah memastikan suatu fakta, padahal perkara berakhir karena persoalan prosedural.

Dalam konteks perkara ijazah Gibran, Andianto menilai batas antara pemeriksaan persyaratan formal dan pembahasan substansi dokumen pendidikan perlu dicermati secara saksama. Menurutnya, penjelasan yang tegas mengenai batas pemeriksaan akan membantu masyarakat memahami dasar hukum putusan tersebut.

Ia juga menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim. Namun, isi dan konteks pendapat berbeda tersebut perlu dibaca secara utuh berdasarkan naskah resmi putusan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai sikap masing-masing hakim.

Pentingnya Kepastian Hukum

Perkara yang mempersoalkan dokumen pendidikan pejabat publik menunjukkan pentingnya membedakan persoalan administrasi pencalonan, perselisihan hasil pemilu, dan pengujian keabsahan dokumen.

Setiap persoalan memiliki mekanisme, tenggang waktu, kedudukan hukum, dan lembaga yang berwenang untuk memeriksanya. Penggunaan jalur hukum yang tepat diperlukan agar proses penyelesaian sengketa tidak mengabaikan kepastian hukum maupun hak para pihak.

Bagi Andianto, ketelitian dalam menerapkan hukum acara merupakan bagian penting dari kualitas putusan pengadilan. Kejelasan mengenai alasan permohonan dapat diterima atau tidak dapat diterima, batas kewenangan pengadilan, serta ruang lingkup pembuktian perlu disampaikan secara terang.

Dengan demikian, perdebatan mengenai perkara ijazah Gibran tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum acara diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian sengketa pemilu.