Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

 

Jakarta || Radarpost.id – Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persoalan perlindungan anak yang dilaporkan OLH bersama kuasa hukumnya menjadi sorotan. Hingga kini, perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut masih dipertanyakan, terutama terkait kepastian status perkara dan keterbukaan informasi penyidikan.

Kasus yang disebut terjadi di kawasan Jakarta Utara pada 2 Juli 2023 itu telah dilaporkan melalui tiga laporan polisi, masing-masing pada 23 April 2024, 3 Juni 2024, dan 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum, penanganannya berada di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara setelah salah satu laporan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Laporan pertama bernomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian obat kepada anak apabila OLH mengajukan gugatan harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.

Laporan kedua, bernomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur yang menurut pelapor tidak sesuai dengan kesepakatan pengasuhan.

Sementara itu, laporan ketiga dengan nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA berkaitan dengan dugaan pemberian obat kepada anak tanpa sepengetahuan ibunya. Dugaan tersebut juga menyangkut aspek perlindungan anak dan memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak terkait.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Bareskrim Terbitkan SP3D Kedua

Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri melalui surat nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026 menerbitkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.

Dalam rilis yang disampaikan tim hukum, surat tersebut disebut memuat atensi dan petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pengaduan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Meski demikian, status terkini masing-masing laporan, termasuk tahapan penyidikan yang telah dilakukan serta ada atau tidaknya keputusan penghentian perkara, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan pendampingan yang disampaikan dalam rilis, penanganan ketiga laporan disebut belum menunjukkan perkembangan berarti setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pendamping tersebut menyebut laporan pertama dan kedua sempat mengalami ketidakjelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan. Sementara itu, untuk laporan ketiga, pendamping mengaku pernah menemani OLH menjalani satu kali BAP.

Namun, perkembangan selanjutnya belum diketahui secara terperinci dan perlu diklarifikasi kepada tim hukum maupun penyidik yang menangani perkara.

PPWI Desak SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara agar memberikan penjelasan lengkap mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.

Ia juga meminta agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disampaikan sesuai ketentuan dan mendorong dilaksanakannya gelar perkara khusus untuk memperjelas status penanganan laporan.

“Tiga laporan ini harus mendapat kejelasan. Kami meminta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak turut mengawasi penanganannya,” ujar Wilson kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak perlu mendapat perhatian serius. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Transparansi dan Kepastian Hukum Dinantikan

Dalam penanganan perkara, keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan menjadi hal penting bagi pelapor. Karena itu, keluhan mengenai tidak rutinnya penyampaian SP2HP perlu diklarifikasi oleh penyidik maupun pengawas penyidikan.

Sejumlah hal perlu mendapat penjelasan, mulai dari pemeriksaan saksi dan bukti, pelaksanaan gelar perkara, hingga kendala yang mungkin memengaruhi proses penanganan.

Khusus laporan yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat kepada anak, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, pendapat ahli, serta bukti lain yang relevan. Kerahasiaan dan privasi anak juga harus tetap dilindungi.

Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status setiap laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang direncanakan.

Apabila terdapat keputusan penghentian perkara, dasar hukum dan pemberitahuannya kepada pelapor perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penanganan masih berjalan, informasi mengenai tahapan dan kendala penyidikan juga penting untuk menghindari kesimpangsiuran.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, tenaga medis terkait, dan RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas masing-masing.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti dan dipastikan melalui proses hukum.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Hak jawab serta hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Tim Redaksi)