Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Hasil Mediasi, PHK Hotel BW Depok Sudah Berakhir Hak Pekerja Dibayarkan

Depok || Radarpost.id

Perselisihan antara pekerja dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata Depok, terkait pembayaran pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akhirnya menemui titik terang.

Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Kota Depok, Selasa (13/10).

Kesepakatan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak pekerja dengan total nilai kompensasi diperkirakan mencapai Rp5 hingga 6 miliar. Pembayaran disepakati dilakukan per gelombang. Dimulai pada Desember 2026 untuk 10 orang dan seterusnya hingga batas waktu Juni 2027.

Walikota Depok,Dr. H. Supian Suri menyambut baik tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen hotel. Menurutnya, kedua belah pihak telah menemukan solusi yang mengakomodasi tuntutan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

“Alhamdulillah, dinamika yang selama ini berjalan akhirnya memperoleh kesepakatan. Apa yang diharapkan oleh serikat pekerja Bumi Wiyata dan apa yang disanggupi oleh pihak manajemen sudah disepakati secara detail. Prinsipnya, semuanya sudah ketemu win-win solution,” ujar Supian Suri.

Dirinya menegaskan, Pemkot Depok menghormati keputusan yang diambil manajemen Hotel Bumi Wiyata terkait langkah perusahaan ke depan. Namun, ia berharap keberadaan hotel tersebut tetap memberikan manfaat bagi Kota Depok.

Supian Suri juga memastikan Pemkot Depok akan berupaya mendampingi para pekerja yang terdampak PHK, terutama dalam menghadapi masa transisi setelah tidak lagi bekerja di hotel tersebut.

Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh bersama tekan rekan. (foto.ist).
Pendampingan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk kemungkinan dukungan pelatihan, akses terhadap lowongan pekerjaan, maupun kegiatan lain yang dapat membantu pekerja melanjutkan kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau mungkin nanti ada pendampingan dari Disnaker, butuh dukungan, pelatihan, atau mungkin ada lapangan pekerjaan yang bisa diambil, Insya Allah kita akan terus mendampingi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui proses mediasi dan negosiasi yang cukup panjang.

Menurutnya, penyelesaian ini tidak lepas dari itikad baik kedua belah pihak untuk menurunkan ego masing-masing demi mengakhiri perselisihan.

“Alhamdulillah, pagi tadi kita sudah menandatangani perjanjian bersama terkait perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen mengenai PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan,” kata Soleh.

Soleh menjelaskan, sejumlah komponen hak pekerja telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Di antaranya uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak satu kali ketentuan.

“Selain itu, pekerja juga mendapatkan pembayaran upah penuh selama Agustus serta tambahan upah proses selama tiga bulan,” bebernya.

Soleh mengakui, kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi setelah tuntutan awal pekerja tidak sepenuhnya dapat dipenuhi perusahaan. Karena sebelumnya, serikat pekerja meminta pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Namun setelah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan melalui sejumlah tahapan mediasi, pekerja akhirnya bersedia menurunkan tuntutan.

Di sisi lain, manajemen juga menyepakati sejumlah tambahan pemenuhan hak, terutama terkait pembayaran upah Agustus secara penuh dan upah proses yang sebelumnya belum masuk dalam tawaran perusahaan.

“Awalnya kita meminta pesangon satu kali ketentuan. Namun pihak perusahaan memang menyampaikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar sesuai tuntutan kita. Akhirnya dengan beberapa pertimbangan, kita menurunkan ego.

Pihak perusahaan juga harus menurunkan ego, bukan hanya memberikan pesangon 0,5 kali ketentuan, tetapi juga memenuhi hak-hak lainnya,” jelas Soleh.

Terkait nilai kompensasi, Soleh menyebut, besaran yang diterima setiap pekerja berbeda-beda, bergantung pada level dan masa kerja masing-masing. Namun secara keseluruhan, nilai hak yang disepakati diperkirakan berada di kisaran Rp5 hingga Rp6 miliar.

“Kalau untuk masing-masing pekerja tentu nilainya beda-beda, tapi kalau dihitung secara keseluruhan berkisar Rp5 hingga 6 miliar,” ungkap Soleh.

Pembayaran ditarget dapat diselesaikan hingga Mei 2027. Meski demikian, dalam perjanjian bersama, batas waktu maksimal pembayaran ditetapkan pada Juni 2027 sebagai tenggat antisipasi apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.

“Jadi pembayarannya itu per gelombang. Dimulai Desember nanti. 10 orang dulu dilanjut bulan berikutnya 10 orang lagi, sampai batas Juni 2027 sesuai perjanjian,” tutup Soleh. (**).