Jakarta //Radarpost.id
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV terkait kejadian itu viral di media sosial.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu (14/10/2026), ketika korban sedang berjalan kaki. Berdasarkan informasi kepolisian, pria yang mengendarai sepeda motor tersebut diduga mendekati korban dan menyentuh bagian dada korban sebelum meninggalkan lokasi.
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial kemudian menarik perhatian masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pengamanan DF merupakan hasil koordinasi antara jajaran Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” ujar Verdika.
Setelah diamankan, DF diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap korban.
Menurut dia, dugaan pelecehan seksual tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis. Karena itu, korban perlu mendapatkan rasa aman dan terhindar dari tekanan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk rekaman yang berpotensi mengungkap jati dirinya. Masyarakat juga diminta tidak meneruskan konten viral yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Budi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual agar segera melapor kepada kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan maupun menyampaikan laporan. Kepolisian diharapkan dapat menangani perkara secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah.












