JAKARTA|| Radarpost.id
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) di Holiday Inn, kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), menuai keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.
Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang disebut telah membatalkan sejumlah keputusan rapat dan peralihan saham kedua perseroan.
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menilai penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perusahaan setelah terbitnya putusan MA tersebut.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” ujar Primaditya dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Primaditya, penyelenggaraan RUPS tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum rapat digelar, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar RUPS dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan rapat, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.
Tiga Putusan PK Mahkamah Agung
Primaditya menjelaskan, sengketa kepemilikan saham PMBS dan FBS telah berlangsung sejak 2020 dan melalui proses peradilan selama beberapa tahun. Sepanjang 2026, menurut dia, MA telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Putusan tersebut meliputi PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan itu pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026 disebut menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Karena itu, dia menilai penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan MA tersebut.
Sengketa Saham Bermula pada 2020
Menurut Primaditya, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.
Saat itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Para pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena dinilai dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sesuai hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.
Primaditya menilai tindakan itu melanggar hak pemegang saham yang dilindungi ketentuan hukum perseroan.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.
Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi pemegang saham minoritas.
Perselisihan semakin memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022. Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp 8 triliun dan modal ditempatkan serta disetor menjadi Rp 2 triliun.
Primaditya menyatakan rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.
”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.
Dia menambahkan, jika rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.
Rencana dua RUPS pada 9 Juni 2022 itu akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum.
Peningkatan Modal hingga Rp 8 Triliun Dipersoalkan
Meski rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menggelar RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022.
Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun. Modal ditempatkan dan disetor juga direncanakan meningkat dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.
Selain itu, agenda rapat mencakup penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris.
Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.
Primaditya mengatakan pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena dinilai tidak mendapat penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perusahaan.
Menurut dia, manajemen tidak pernah mengomunikasikan secara terbuka alasan peningkatan modal dasar hingga Rp 8 triliun.
”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dia menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Rapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang kemudian dipersoalkan.
Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang mereka ikut bangun.
Pemegang Saham Minoritas Soroti Transparansi Perusahaan
Selain persoalan peralihan saham dan peningkatan modal, pemegang saham minoritas juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.
Primaditya mengatakan kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta-akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.
Menurut Primaditya, sebagai pemegang saham, kliennya memiliki kepentingan dan hak untuk mengetahui kondisi keuangan serta perkembangan usaha perusahaan.
“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.
Dia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.
Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-hak mereka.
Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut. Dengan demikian, menurut dia, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.
Pemegang Saham Minoritas Pertimbangkan Laporan ke Bareskrim
Primaditya menegaskan perjuangan hukum pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dia menilai putusan-putusan MA seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.
Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.
Dia menyatakan para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi. (*)












