Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Satpol PP Depok Kembali Bongkar Bangli di Sekitar Makam Mbah Raden Sukmajaya GDC

Depok || Radarpost.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, bersama jajaran TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub), kembali melakukan operasi gabungan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sekitar area Makam Perziarahan Raden Sukmajaya (Pangeran Jaya Kusuma atau Mbah Dalem Umpi Uban), Grand Depok City (GDC), Kota Depok, pada Senin (27/9/2026).

Sebanyak tiga unit bangunan liar rata dengan tanah setelah dihajar alat berat (beko). Pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak mengantongi izin usaha dan berdiri di area yang diklaim sebagai batas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pengembang GDC.

Salah satu pedagang kopi, Sakim, mengaku sempat menerima dua surat teguran sebelumnya, namun belum menerima surat teguran ketiga sebelum aksi pembongkaran dilakukan.

“Satpol PP bilang ini batas fasos/fasum milik Grand Depok City. Kalau tahu akan dibongkar begini, saya pasti sudah cari tempat lain untuk menempatkan barang dagangan saya,” keluhnya kepada wartawan di lokasi.

Menariknya, terkait operasional di lokasi tersebut, Sakim mengakui adanya pungutan biaya sewa lapak sebesar Rp500.000 per bulan yang selama ini ditarik oleh petugas keamanan GDC.

Senada disampaikan oleh Roby, seorang pedagang makanan dan minuman ringan. Ia menyatakan bahwa, pihaknya sudah berjualan di lahan tersebut sebelum area itu digunakan secara resmi oleh pihak pemilik.

Ia juga mengklaim telah meminta izin kepada pemilik sertifikat yang paham sejarah lahan makam untuk berdagang di lokasi tersebut.

“Saya dagang di sini untuk menafkahi keluarga, tidak mencuri. Kenapa usaha kecil kami dibongkar tanpa ada solusinya ” heranya dengan nada kecewa.

Dari pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa titik bangunan liar yang berjualan di tepi sekitar jalan Boelevard, belum tersentuh oleh petugas dalam operasi kali ini. Salah satunya adalah area perumahan BRI di dekat GDC yang diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil, pihak penyelenggara menegaskan bahwa aksi penertiban ini berjalan dengan kondusif tanpa adanya bentrokan berarti antara petugas dan warga di lapangan.

Operasi gabungan ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah daerah serta penegakan Perda dalam menertibkan tata ruang dan penggunaan lahan di kawasan Grand Depok City. (**).