Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali mengadakan program Diskon Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) guna memberikan keringanan bagi para wajib pajak hingga 100 persen.
Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan, terutama pajak lama, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Program tersebut dijalankan oleh Pemerintah Kota Depok dan mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2022, berlaku dari 5 Oktober hingga 30 November 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah Bagus Maulana Akbar, S.STO,M, mengatakan penghapusan denda PBB hingga 100 persen diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Sebagai bentuk data cleansing piutang masa peralihan dari KPP Pratama Bogor ke Pemkot Depok.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” kata Bagus Maulana Akbar, Rabu (07/10/2026).
Adapun rincian keringanan meliputi: Penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen. Tahun 2012 – 2016: Pengurangan Pokok 75%. Tahun 2017 – 2022: Pengurangan Pokok 50%. dan Tahun 2023 – 2025: Pengurangan Pokok hingga 25%.
“Jadi pengurangan tahun pajak 1994-2011, maka wajib pajak apabila membayar pada periode tahun pajak 2026 sampai program berakhir, yang kedua pengurangan periode tahun pajak 2012-2025, diberikan otomatis saat membayar pajak,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk pengurangan saksi adminstrasi tahun 2026 pada saat pembayaran,” tandasnya.
Kebijakan ini menjadi peluang bagi warga yang memiliki tunggakan lama untuk melunasi kewajiban dengan beban yang jauh lebih ringan.

Dirinya juga mengapresiasi bagi Wajib Pajak yang taat telah menyelesaikan pembayaran tahun berjalan (2026) juga mendapatkan otomatis penghapusan piutang pokok.
Bagus optimis, target pendapatan pada tahun ini akan tercapai.
“Kami terus menghimbau kepada Camat, Lurah, para Ketua RW terus mensosialisasikan ke wajib pajak, sebab hasilnya juga akan kembali kepada warga untuk pembangunan infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Cara Ajukan Keringanan PBB Depok Pengajuan keringanan dapat dilakukan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok, tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” tutup Bagus. (**).












