Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok

Barang bukti 12 boks benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar yang berhasil diamankan Dittipidter Bareskrim Polri dalam pengungkapan dugaan penyelundupan di Depok, Jawa Barat.(Istimewa)

Jakarta // Radarpost.id

Praktik dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai sekitar Rp5,8 miliar berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menyita 12 boks baby lobster dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaksana lapangan dalam pengiriman ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan distribusi benih lobster yang diduga melibatkan pemodal hingga pembeli di luar negeri. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan mengatur pengumpulan, pengangkutan, hingga pengiriman benih lobster ke sejumlah negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.

Hasilnya, petugas menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Senin.

Dari pemeriksaan awal, 12 boks benih lobster itu diketahui berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, dan akan dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya. Polisi mengamankan dua orang, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang disebut berasal dari Lampung.

Keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster berdasarkan perintah pihak yang diduga menjadi pemodal. Namun, berdasarkan keterangan awal, kedua pelaksana lapangan itu mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran. Kondisi ini membuat penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi hingga ke aktor yang mengendalikan pengiriman.

Irhamni mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua orang tersebut mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini disebut sebagai pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga telah lolos dari penindakan.

Menurut dia, sembilan pengiriman terdahulu masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Sementara itu, pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks disebut rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp80.000 per ekor.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke luar negeri. Sejumlah negara yang disebut dalam pendalaman penyidik antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Meski demikian, penyidik masih mendalami pihak pemasok, pemodal, serta pembeli yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujar Irhamni.

Tak hanya mengejar pelaku, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengidentifikasi keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua orang yang diamankan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar jalur distribusi ilegal dapat diputus hingga ke pihak yang mengendalikannya.

Menurut Pung, upaya pengawasan diperkuat melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster dengan melibatkan Polri, TNI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana sekaligus mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia.

Bareskrim Polri menegaskan pengusutan perkara akan terus berlanjut, terutama untuk membongkar dugaan jaringan lintas negara, menelusuri aliran dana, dan mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal. Polisi juga mendalami sembilan pengiriman sebelumnya guna memastikan kemungkinan adanya keuntungan ilegal yang masih dapat ditelusuri dan disita.