Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Targetkan Lindungi 1 Juta Pekerja Rentan pada 2027

Kolaborasi ini juga mengantarkan BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik(istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Kolaborasi pengelolaan zakat dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Indonesia. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB), BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan perlindungan bagi 1 juta pekerja rentan pada 2027.

Program tersebut memanfaatkan dana zakat untuk membantu pekerja yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima manfaat zakat agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini juga mengantarkan BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik. Penghargaan tersebut diterima Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya dalam acara penganugerahan di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dana Zakat untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Trisna mengatakan, kerja sama dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk memperluas manfaat dana sosial keagamaan sekaligus membuka akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” ujar Trisna.

Program Jaminan Sosial BAZNAS diluncurkan pada 2 Oktober 2026. Pada tahap awal, program ini menargetkan perlindungan bagi 146.000 pekerja rentan, yang terdiri atas 100.000 pekerja melalui BAZNAS RI Pusat dan 46.000 pekerja melalui BAZNAS daerah.

Perlindungan diberikan selama enam bulan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan sesuai indikasi medis. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan skema tersebut, pekerja rentan diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga.

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS mendukung pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria penerima manfaat zakat. Adapun BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran ZIS Karyawan Capai Rp 2,21 Miliar

Dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap ekosistem zakat nasional juga diwujudkan melalui partisipasi karyawan dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS.

Untuk mendukung partisipasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran kepada karyawan. Selain itu, perusahaan memiliki Yayasan Al-Maghfirah yang mengelola dan menyalurkan dana ZIS serta dana sosial lainnya dari keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan.

Trisna mengungkapkan, dana ZIS karyawan yang disalurkan melalui BAZNAS sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp 2,21 miliar.

Menurut dia, kontribusi tersebut mencerminkan partisipasi keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI dan BAZNAS daerah menargetkan perluasan perlindungan hingga 1 juta pekerja rentan pada 2027.

Target tersebut diharapkan dapat membuka akses jaminan sosial bagi lebih banyak pekerja yang belum terlindungi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya.

BAZNAS Award Jadi Apresiasi Kolaborasi

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, BAZNAS Award merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang berkontribusi dalam mendukung pengelolaan zakat di Indonesia.

Menurut Sodik, penerima penghargaan berasal dari beragam kalangan, mulai dari lembaga, gubernur, wali kota, hingga muzaki.

“Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sodik.

Penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas dukungan lembaga terhadap pengelolaan zakat dan kolaborasi dalam memperluas perlindungan pekerja rentan.

Melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS, dana sosial keagamaan diharapkan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.