Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

BPT Adukan Penanganan Laporan Dugaan Pencurian Rp19 Juta ke Kapolri

(Istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., mengadukan penanganan laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta dari rekening salah satu bank swasta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penghentian penyelidikan laporan yang diajukan BPT. Pihak pelapor mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama karena menurut kuasa hukumnya, terdapat petunjuk berupa riwayat transaksi perbankan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.

Di sisi lain, BPT disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang menurut kuasa hukumnya berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kondisi ini mendorong pihak BPT meminta agar penanganan kedua perkara dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Kami berharap dasar penghentian penyelidikan dapat diperiksa kembali secara menyeluruh,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Stendly, pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan itu turut mencantumkan nama mantan Kasat Reskrim, Kanit Kamneg, serta sejumlah penyidik yang disebut menangani perkara tersebut.

Pihak BPT meminta Kapolri menelaah proses penanganan laporan, termasuk dasar penghentian penyelidikan, pemeriksaan petunjuk yang disampaikan pelapor, serta pelaksanaan fungsi pengawasan internal. Pengaduan itu merupakan keberatan dari pihak BPT yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Transaksi Rekening Menjadi Awal Persoalan

Stendly menjelaskan, persoalan bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.

Menurut keterangan pihak BPT, muncul dugaan bahwa kartu ATM milik kliennya digunakan tanpa persetujuan. Kecurigaan tersebut timbul setelah BPT menemukan sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening bank miliknya.

Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu salah satu bank swasta di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekening tersebut.

Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, terdapat sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB. Total uang yang dipersoalkan dilaporkan mencapai Rp19 juta.

Pihak BPT juga menyatakan memiliki rekaman CCTV yang dinilai berkaitan dengan transaksi tersebut. Namun, keterkaitan rekaman itu dengan dugaan tindak pidana serta identitas pihak yang bertanggung jawab tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Stendly berharap petunjuk yang disampaikan kliennya dapat ditelaah secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi dan transaksi yang dipermasalahkan.

Uang Disebut Telah Dikembalikan

Dalam perkembangan berikutnya, Stendly menyebut uang sebesar Rp19,25 juta telah dikembalikan kepada BPT setelah kliennya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan.

Menurut kuasa hukum, pengembalian uang tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai penanganan laporan. Pihaknya berpendapat bahwa fakta pengembalian dana perlu dikaji bersama bukti dan kronologi peristiwa.

“Pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang perlu diperiksa bersama fakta lainnya. Kami berharap dapat diketahui bagaimana transaksi dilakukan dan apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujar Stendly.

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, penghentian penyelidikan disebut dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Pihak BPT mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta agar penanganannya ditelaah kembali. Meski demikian, alasan resmi penghentian penyelidikan secara lengkap belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan dalam siaran pers ini.

Oleh karena itu, penilaian terhadap proses tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen perkara dan klarifikasi dari pihak kepolisian yang menangani laporan.

BPT Juga Menghadapi Perkara Lain

Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, pihak BPT menyoroti penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara lain.

Stendly mengatakan, perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga, terutama karena laporan dugaan pencurian yang diajukan BPT tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Pihaknya meminta agar penanganan kedua perkara diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan dasar hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku pada masing-masing perkara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Karena itu, kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini memperoleh kejelasan,” katanya.

Menurut Stendly, keluarga BPT sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat dan penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat. Karena belum memperoleh penyelesaian yang dinilai memadai, pihaknya kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kapolri.

Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara lain perlu dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. Status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan dugaan yang dilaporkan BPT dalam perkara berbeda.

Minta Pengawasan dan Persoalan Etik Ditelaah

Dalam pengaduannya, pihak BPT juga meminta agar pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan laporan diperiksa.

Menurut Stendly, evaluasi perlu mencakup proses penyelidikan dan mekanisme pengawasan internal untuk mengetahui apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.

Pihaknya turut menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang disebut melibatkan mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut.

Stendly berharap informasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pengaduan. Namun, hubungan antara persoalan etik tersebut dan penanganan laporan BPT belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Pencantuman nama pejabat dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan pelanggaran prosedur, etik, maupun hukum tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Minta Promosi Jabatan Dipertimbangkan

Pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.

Stendly menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Kami berharap pengaduan ini diperiksa secara tuntas agar semua pihak memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Selain itu, pihak BPT meminta agar penanganan perkara dilakukan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu.

Dalam dokumen pengaduan, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh latar belakang ekonomi dan hubungan tertentu terhadap penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dan memerlukan pemeriksaan objektif.

Stendly berharap proses evaluasi dapat menjawab pertanyaan yang diajukan pihaknya sekaligus memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian

Melalui pengaduan tersebut, pihak BPT meminta agar dasar penghentian penyelidikan ditelaah, petunjuk yang disampaikan pelapor diperiksa, serta kemungkinan pelanggaran prosedur dan etik dievaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

Stendly menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang yang dilaporkan hilang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana.

Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi yang disertakan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, pejabat dan penyidik yang diadukan, maupun VL terkait keberatan yang disampaikan pihak BPT.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dasar penghentian penyelidikan, penanganan perkara lain yang menjerat BPT, serta perkembangan perselisihan yang melatarbelakangi pengaduan.

Pihak BPT berharap Kapolri dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan objektif. Adapun benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh pihak berwenang.

(*)