Jakarta // Radarpost.id,-Pertemuan perdana Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dengan sejumlah awak media menuai tanda tanya. Forum yang disebut sebagai diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi insan pers justru dipersoalkan setelah sejumlah wartawan yang rutin meliput di lingkungan Polda Metro Jaya mengaku tidak menerima undangan.
Pertemuan yang berlangsung Sabtu (10/10/2026) itu semestinya menjadi momentum bagi Kapolda Metro Jaya untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan kalangan jurnalis. Namun, munculnya keluhan dari sejumlah wartawan memunculkan pertanyaan: sejauh mana keterbukaan forum tersebut diterapkan dalam praktik?
Pemimpin Redaksi JournalReportase, Arif Yunianto, mengungkapkan kekecewaannya karena sejumlah wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya mengaku tidak mengetahui adanya agenda tersebut.
“Sejumlah wartawan yang rutin beraktivitas liputan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya mengaku kecewa karena tidak disertakan dalam pertemuan tersebut,” ujar Arif, Sabtu (10/10/2026).
Arif menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar daftar peserta yang hadir, melainkan kesesuaian antara konsep diskusi terbuka dan mekanisme undangan yang diterapkan.
Ketika sejumlah wartawan mengaku tidak memperoleh informasi mengenai agenda tersebut, transparansi proses pelibatan media menjadi hal yang patut dijelaskan.
Lanjut Arif, ini bukan sekadar siapa yang duduk bersama Kapolda dalam pertemuan tersebut. Lebih dari itu, mekanisme undangan menjadi hal yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa ruang komunikasi dengan kepolisian hanya terbuka bagi media tertentu.
“Polda Metro Jaya seharusnya merangkul semua, bukan hanya media tertentu. Kami yang setiap hari di lapangan justru tidak tahu ada pertemuan itu. Ini kan aneh, diskusinya dibilang terbuka tapi undangannya tertutup,” tegasnya.
Arif menilai, hubungan kepolisian dengan media tidak cukup dibangun melalui acara silaturahmi atau pertemuan seremonial. Komunikasi yang sehat membutuhkan keterbukaan informasi, mekanisme yang jelas, serta kesediaan menerima kritik dari berbagai kalangan jurnalis.
Wartawan, lanjutnya, memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan verifikasi terhadap keterangan resmi. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan pers perlu dijalankan secara profesional tanpa mengabaikan independensi media dan fungsi kontrol sosial.
Ia pun meminta Kapolda Metro Jaya mengevaluasi mekanisme pelibatan media, termasuk proses penyampaian undangan, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi pilih-pilih media dalam pertemuan tersebut. Evaluasi total cara mengundang media,” ujarnya.
Sementara itu, Radarpost.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme pemilihan peserta dan penyampaian undangan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi, (11/10/2026).
Pihak Polda Metro Jaya diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penentuan peserta dan mekanisme undangan dalam pertemuan tersebut.
Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak berhenti pada keluhan sejumlah wartawan, melainkan dapat diketahui secara utuh oleh publik.
Polemik ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk memperjelas pola komunikasi dengan insan pers. Keterbukaan tidak hanya tercermin dari pernyataan atau tema sebuah kegiatan, tetapi juga dari mekanisme yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hubungan kepolisian dan media dapat terjaga tanpa mengabaikan independensi pers maupun hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.***












