Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

Radarpost id | Bandung | — Sejumlah agenda dan pernyataan anggota DPRD Kota Bandung sepanjang September hingga Oktober 2026 menyoroti berbagai persoalan strategis perkotaan, mulai dari penanganan banjir, penataan ruang publik, perlindungan tenaga kerja, pengembangan kreativitas generasi muda, hingga penguatan peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik.

Berbagai isu tersebut memperlihatkan luasnya tantangan pembangunan Kota Bandung yang tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesejahteraan pekerja, akses pendidikan, serta keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan publik.

Penanganan Banjir Harus Menyentuh Akar Persoalan

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius datang dari Komisi III DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi III, Agus Andi Setyawan, pada 5 Oktober 2026 mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat penanganan banjir secara menyeluruh dan tidak sekadar bergerak ketika musim hujan tiba.

Menurutnya, persoalan banjir tidak cukup ditangani melalui pengerukan sedimentasi dan perbaikan drainase. Perubahan fungsi lahan, persoalan tata ruang, serta kondisi kawasan resapan air di Bandung Utara turut memengaruhi aliran air menuju wilayah perkotaan.

Agus juga menyoroti belum adanya rencana induk drainase Kota Bandung yang dapat menjadi acuan penanganan banjir secara terpadu. Ia menilai diperlukan perencanaan lintas wilayah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, serta daerah lain yang berkaitan dengan sistem aliran air.

Gagasan pembangunan kanal selatan yang pernah direncanakan sekitar 2013 turut disinggung sebagai salah satu alternatif pengendalian aliran air yang perlu dikaji lebih lanjut.

Dorongan tersebut menegaskan bahwa persoalan banjir membutuhkan perencanaan jangka panjang, koordinasi antardaerah, dan pengendalian tata ruang yang konsisten. Tanpa langkah mendasar, penanganan yang hanya berorientasi pada kondisi darurat berisiko mengulang persoalan serupa setiap musim hujan.

Penertiban Pohon Berisiko dan Reklame Ilegal

Pada 29 September 2026, Komisi III DPRD Kota Bandung juga menggelar rapat kerja terpadu bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas penanganan penebangan pohon ilegal, pohon yang berpotensi membahayakan masyarakat, serta reklame yang tidak memiliki izin.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Komisi III, Agus Hermawan, menekankan pentingnya koordinasi lintas dinas untuk mempercepat evaluasi pohon yang berpotensi tumbang atau menghalangi rambu lalu lintas.

Dalam persoalan reklame, DPRD mendorong evaluasi perizinan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta penindakan terhadap reklame yang terbukti melanggar ketentuan.

Rencana tindak lanjut mencakup pembentukan tim terpadu, penertiban berkala di kawasan rawan, integrasi data perizinan reklame, dan penyusunan standar operasional prosedur bersama.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik. Namun, efektivitasnya perlu diukur melalui pelaksanaan penertiban, keterbukaan data perizinan, dan konsistensi penegakan peraturan, bukan semata-mata melalui rapat koordinasi.

Kreativitas Pemuda Didorong Menjadi Kekuatan Ekonomi Kota

Di bidang kepemudaan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., mendorong pemerintah memperluas ruang kreativitas bagi generasi muda.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Youth Sound Fest 2026 di Gelanggang Taruna Karees, Bandung, pada 30 September 2026.

Iman menilai kreativitas dan inovasi anak muda merupakan modal penting bagi Kota Bandung, terutama dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ia mendorong Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menyediakan ruang yang lebih luas bagi komunitas agar dapat berkarya dan berkembang.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi komunitas yang menghadapi hambatan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Pengembangan ekosistem kreatif, menurutnya, membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, komunitas, dan kalangan akademisi melalui pendekatan pentahelix.

Selain itu, Iman menyampaikan pentingnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) sesuai persyaratan serta pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C bagi warga yang ingin melanjutkan pendidikan.

Dorongan ini menempatkan pemuda bukan sekadar sebagai peserta kegiatan seni, melainkan sebagai sumber daya strategis dalam pembangunan kota. Tantangan berikutnya adalah memastikan dukungan pemerintah berkelanjutan, memiliki alokasi program yang memadai, dan memberikan kesempatan nyata bagi komunitas untuk berkembang.

Perlindungan Pekerja dan Jaminan Sosial Menjadi Perhatian

Masih pada 30 September 2026, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Dalam kegiatan diseminasi jaminan sosial dan kesejahteraan buruh atau pekerja bagi perusahaan di De Pavilijoen Hotel Bandung, Maya menegaskan bahwa pertumbuhan investasi dan produktivitas dunia usaha harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja.

Ia mendorong perusahaan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, melaksanakan pembayaran iuran secara tertib, menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta membuka ruang dialog yang sehat dengan serikat pekerja.

Lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Maya juga menekankan peran pemerintah dan DPRD dalam mengawasi kepatuhan perusahaan, memvalidasi data kepesertaan, serta mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan usaha dan investasi. Kualitas perlindungan pekerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan kesejahteraan tenaga kerja juga merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.

Mahasiswa Hukum Didorong Mengawal Kebijakan Publik

Persoalan keadilan sosial juga menjadi pokok perhatian Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, saat menghadiri Pelantikan, Upgrading, dan Simposium Nasional DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 29 September 2026.

Susanto mendorong mahasiswa hukum agar tidak berhenti pada penguasaan peraturan perundang-undangan secara tekstual. Menurutnya, pemahaman hukum harus disertai kepekaan terhadap persoalan nyata masyarakat, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, kesempatan kerja, dan ketimpangan sosial.

Ia menekankan bahwa mahasiswa dapat berkontribusi melalui riset, edukasi masyarakat, pengawasan anggaran daerah, serta advokasi bagi kelompok rentan.

Susanto juga mengingatkan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Karena itu, kebijakan publik dan anggaran daerah perlu dikawal agar memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Pandangan tersebut mempertegas bahwa pembangunan kota tidak cukup dinilai dari pertumbuhan infrastruktur atau kemegahan bangunan. Kualitas pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah memperluas kesempatan dan memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal.

Tantangan DPRD: Mengawal Kebijakan hingga Pelaksanaan

Rangkaian agenda DPRD Kota Bandung selama September hingga awal Oktober 2026 menunjukkan beragam isu yang membutuhkan pengawasan dan tindak lanjut. Mulai dari penanganan banjir lintas wilayah, penataan reklame dan pohon berisiko, pengembangan kreativitas pemuda, perlindungan pekerja, hingga penguatan akses pendidikan dan keadilan sosial.

Berbagai dorongan tersebut akan memiliki arti lebih besar apabila diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, program yang tepat sasaran, anggaran yang akuntabel, serta evaluasi berkala terhadap hasil pelaksanaannya.

Dalam konteks fungsi legislatif, DPRD tidak hanya dituntut menyampaikan aspirasi dan rekomendasi, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan serta penganggaran sesuai kewenangannya.

Publik pada akhirnya membutuhkan bukti konkret dari setiap agenda yang dibahas: apakah sistem drainase semakin baik, reklame ilegal ditertibkan secara konsisten, pekerja memperoleh perlindungan yang layak, komunitas pemuda mendapat ruang berkarya, dan masyarakat rentan memperoleh akses layanan dasar.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan agenda DPRD Kota Bandung bukan semata-mata banyaknya kegiatan atau rapat yang diselenggarakan, melainkan sejauh mana kebijakan dan pengawasan tersebut menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.**