Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

GRIB Jaya dan Warga Tanjung Mulya Desak ATR/BPN Tuntaskan Persoalan HGU PT Condong

Radarpost id | BANDUNG — Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Bandung Barat, H. Ihwanudin, bersama Koperasi Mutiara Selatan Jaya dan anggota BPD Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, melakukan audiensi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Jalan By Pass Kota Bandung, tersebut membahas persoalan pertanahan yang berkaitan dengan HGU PT Condong di wilayah Desa Tanjung Mulya.
H. Ihwanudin mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang mengaku memiliki persoalan lahan dengan PT Condong.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan HGU PT Condong dan lahan masyarakat. Namun, penjelasan yang kami terima hari ini belum menjawab seluruh persoalan yang kami tanyakan,” ujar Ihwanudin.

Dalam audiensi tersebut, rombongan diterima oleh Danu selaku Kabid Penataan. Menurut Ihwanudin, pihaknya mendapatkan arahan agar persoalan tersebut juga disampaikan melalui audiensi dan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur resmi sampai ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi Mutiara Selatan Jaya, Yuzep Kirman, S.Ap., yang juga mantan Kepala Desa Tanjung Mulya tiga periode, mengatakan masyarakat mempertanyakan sejumlah hal terkait perpanjangan HGU PT Condong, tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat, serta perubahan batas bidang tanah.

Menurut Yuzep, terdapat tiga bidang yang batasnya dipersoalkan karena disebut berpindah ke desa tetangga. Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, termasuk persoalan tanah ulayat dan plasma 20 persen yang menurut kami belum sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Anggota BPD Desa Tanjung Mulya, Supriatna juga menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan sejumlah lahan yang menurut mereka telah dikuasai PT Condong dan saat ini ditanami sawit.

Selain itu, masyarakat mempersoalkan lahan plasma yang menurut mereka berkaitan dengan empat desa. Dari beberapa SK bidang yang mereka pertanyakan, masyarakat menyebut hanya satu bidang yang diberikan dan kondisi lahannya dinilai curam serta kurang layak untuk lahan tanam.

“Yang kami pertanyakan, tiga SK lainnya ke mana? Kami juga ingin mengetahui bagaimana proses musyawarahnya karena masyarakat dan BPD merasa tidak pernah dilibatkan,” ujar Supriatna.

H. Ihwanudin menegaskan, GRIB Jaya bersama masyarakat akan melanjutkan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN pusat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat yang telah menerima audiensi kami. Selanjutnya kami akan menyampaikan persoalan ini ke pusat dan meminta dilakukan pemeriksaan serta verifikasi secara langsung di lapangan,” pungkasnya.***