Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Gugatan PT Ricky Putra Perdana Jaya ke PT Pesona Mitratama Indonesia Dinyatakan NO

Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Ricky Putra Perdana Jaya terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia (PMI) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.(Istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Ricky Putra Perdana Jaya terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia (PMI) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Putusan tersebut diucapkan majelis hakim pada 10 September 2026.

Kuasa hukum PT Pesona Mitratama Indonesia selaku Tergugat I, Eneas Brisno Ginting, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas sengketa yang bermula dari transaksi jual beli pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

Menurut Eneas, persoalan bermula ketika PT Ricky Putra Perdana Jaya memesan sejumlah unit AC dari berbagai merek kepada PT Pesona Mitratama Indonesia. Setelah barang diterima, PMI kemudian melakukan penagihan atas transaksi tersebut pada Juni 2025.

Dalam proses persidangan, kata Eneas, saksi yang dihadirkan pihak PMI menerangkan bahwa penagihan telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, menurut keterangannya, pihak PT Ricky Putra Perdana Jaya beberapa kali menjanjikan pembayaran atas tagihan tersebut.

(istimewa)

“Klien kami tidak menyangka persoalan ini justru dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata,” ujar Eneas dalam keterangannya.

Sengketa Tagihan Berlanjut ke Pengadilan

Eneas menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya gugatan setelah menerima relaas panggilan sidang dari PN Bekasi pada Maret 2026. Dalam surat tersebut, PMI diminta menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada 2 April 2026.

Ia menilai, sebagai pihak yang mengaku memiliki hak atas tagihan dari transaksi tersebut, PMI juga memiliki kepentingan hukum untuk menempuh upaya hukum terkait pembayaran yang belum diselesaikan.

Meski demikian, uraian mengenai pemesanan barang, proses penagihan, dan janji pembayaran tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum PMI. Penilaian atas pokok sengketa perlu dibedakan dari amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Putusan NO dan Status Hukum Perkara

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eneas, PN Bekasi menyatakan gugatan PT Ricky Putra Perdana Jaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan NO pada prinsipnya berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan hukum atau formalitas gugatan yang menghalangi pemeriksaan lebih lanjut atas pokok perkara. Putusan semacam ini tidak serta-merta berarti seluruh dalil salah satu pihak telah terbukti benar atau pihak lainnya terbukti bersalah.

Eneas juga menyebut PN Bekasi Kelas IA Khusus telah menerbitkan Surat Keterangan Putusan Nomor 5502 tertanggal 5 Oktober 2026. Menurut dia, para pihak tidak mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Status berkekuatan hukum tetap tersebut perlu merujuk pada isi surat keterangan resmi pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

PMI Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya

Meski gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima, PMI masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT Ricky Putra Perdana Jaya.

Eneas mengatakan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan terhadap PT Ricky Putra Perdana Jaya,” ujar Eneas.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Ricky Putra Perdana Jaya mengenai gugatan yang diajukan, tanggapan atas putusan PN Bekasi, serta persoalan tagihan dalam transaksi AC tersebut belum tercantum dalam bahan yang tersedia.

Konfirmasi kepada pihak PT Ricky Putra Perdana Jaya diperlukan agar duduk perkara, alasan pengajuan gugatan, dan tanggapan terhadap putusan pengadilan dapat diketahui secara berimbang.