Jakarta // Radarpost.id
Pemberantasan peredaran narkoba dan aksi premanisme harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar penegakan hukum benar-benar dirasakan warga.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas narkoba dan premanisme perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Menurut Juanda, langkah tegas kepolisian menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada operasi penindakan semata.
“Apa yang dilakukan oleh Kapolri yang baru dengan melakukan gebrakan yang tegas, cepat, dan tergolong berani dalam memberantas narkoba dan premanisme merupakan bentuk konkret polisi benar-benar bersama dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Juanda, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap atau pelaku yang ditangkap. Kecepatan merespons pengaduan masyarakat, profesionalisme petugas, serta transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik.
Juanda menyoroti masih pentingnya pelayanan pengaduan yang responsif. Menurut dia, laporan warga harus ditangani melalui proses verifikasi dan tindak lanjut yang jelas tanpa menunggu persoalan tersebut viral di media sosial.
Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa diabaikan ketika mencari keadilan melalui jalur resmi kepolisian.
Dalam pemberantasan narkoba, Juanda mendorong aparat untuk menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika. Penanganan harus diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran, sementara pengguna perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan.
Sementara itu, aksi premanisme, pemerasan, dan kejahatan jalanan juga harus ditindak secara konsisten. Pasalnya, tindakan tersebut dapat mengganggu keamanan warga, menghambat aktivitas ekonomi, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Selain penindakan, Juanda menilai pembenahan internal Polri menjadi pekerjaan penting. Prinsip meritokrasi harus diterapkan dalam rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier, hingga promosi jabatan dengan mengutamakan kompetensi, prestasi, dan integritas personel.
Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan polisi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, pendekatan humanis, dan profesionalisme tetap harus menjadi landasan setiap tindakan aparat dalam menjalankan tugas.
Juanda berharap kebijakan pemberantasan narkoba dan premanisme dilaksanakan secara konsisten mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Pengawasan dan evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan pimpinan benar-benar berdampak terhadap keamanan masyarakat dan kualitas pelayanan kepolisian.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mendukung upaya pemberantasan narkoba dan premanisme dengan menaati hukum serta melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.
“Masyarakat luas patut berbahagia dengan program dan kebijakan Bapak Kapolri ini. Program dan kebijakan tersebut harus kita dukung sebagai bentuk kontribusi warga masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman,” tegas Juanda.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu kunci mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif.












