Depok || Radarpost.id
Langkah besar penataan infrastruktur lalu lintas di Kota Depok resmi dimulai.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama Dinas PUPR dan BKD Kota Depok melaksanakan Survei Penelitian Bersama pada, Selasa (29/9/2026).
Survei lapangan tersebut dilakukan untuk memproses serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa pemindahtanganan (downgrade) delapan ruas jalan nasional menjadi jalan kota di bawah kewenangan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Asisten Pengelola BMN Kementerian PU, Paryono, menjelaskan bahwa survei ini merupakan tahapan awal untuk memastikan kondisi fisik jalan sebelum proses hibah aset difinalisasi.
“Kami mengadakan survei penelitian bersama dalam rangka hibah jalan nasional. Yang kami proses ada delapan ruas jalan, di antaranya ruas Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, dan Jalan Sawangan Raya,” ujar Paryono, Selasa (29/9/2026).
Daftar 8 Ruas Jalan yang Dialihkan Statusnya
Peninjauan lapangan dilakukan secara bertahap mulai dari titik awal (Stationing/STA) Jalan Juanda di pos polisi Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga pertigaan Margonda.
Survei kemudian dilanjutkan menyusuri kawasan Jalan Margonda menuju pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, hingga ke kawasan Sawangan.
Berikut delapan ruas jalan utama yang masuk dalam skema peralihan status dari jalan nasional menjadi jalan kota:
Jalan Ir. H. Juanda
Jalan Margonda Raya
Jalan Arif Rahman Hakim
Jalan Teratai Raya
Jalan Nusantara
Jalan Raya Sawangan
Jalan Muchtar Raya
Jalan Sawangan Raya.
Pemkot Depok Bisa Mulai Intervensi Penataan Tahun Depan.
Meskipun tahapan administrasi hibah jalan nasional diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu tahun, Kementerian PU memastikan bahwa Pemkot Depok tidak perlu menunggu seluruh proses rampung untuk mulai melakukan perawatan atau penataan kawasan.
“Adapun nanti untuk penanganan jalan di tahun depan, mungkin bisa menggunakan skema berita acara kesepakatan, supaya dari Pemerintah Kota Depok tetap bisa melakukan intervensi terhadap ruas jalan yang kami serahkan,” ungkap Paryono.
Dengan beralihnya status aset ini, seluruh wewenang pengelolaan, perbaikan, hingga penataan estetika kawasan di sepanjang koridor jalan tersebut nantinya akan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Depok.
Paryono berharap proses peralihan ini dapat berjalan lancar demi memberikan dampak langsung bagi kelancaran arus lalu lintas warga Depok.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan awal ini, pelaksanaan yang sudah diarahkan dari pimpinan bisa berjalan dengan lancar dan peralihan status jalan nasional ke jalan kota bisa bermanfaat bagi Pemkot Depok, karena ini sebagai jantung pusat pemerintahan di Kota Depok,” tandas Paryono. (**).












