Palangka Raya || Radarpost.id
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu, Senin (5/10/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala Kantah Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si., sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Ferdinan mengatakan, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian atas kepemilikan sekaligus perlindungan hukum bagi pemegang hak.
“Tanah bukan sekadar tempat berpijak, tetapi juga amanah yang perlu dijaga dengan kepastian hukum agar manfaatnya dapat diwariskan dengan tenang,” ujar Ferdinan.
Menurutnya, tertib administrasi juga penting bagi lembaga, termasuk lembaga keagamaan, untuk memastikan aset tanah tercatat dengan jelas dan dikelola sesuai peruntukannya.
Ia mengimbau pemegang hak memastikan data dalam sertifikat, mulai dari nama pemegang hak, lokasi, luas hingga penggunaan tanah, sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Administrasi yang tertib adalah jejak yang menjaga tanah tetap memiliki cerita, pemiliknya jelas, dan haknya terlindungi,” katanya.
Ferdinan menegaskan Kantah Kota Palangka Raya terus mendorong pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun lembaga.
Pemegang sertifikat juga diingatkan untuk menyimpan dokumen secara aman dan segera mengurus pembaruan data apabila terjadi perubahan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan SHM kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara lembaga dan Kantah dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib.
“Kami berharap sertifikat ini menjadi payung kepastian, sehingga tanah yang dikelola hari ini memberi manfaat hingga generasi berikutnya,” tutur Ferdinan.
Kantah Kota Palangka Raya memastikan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan terus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, kemudahan, dan akuntabilitas.












