Jakarta // Radarpost.id
Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan kereta Bekasi pada 27 April 2026 itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL Commuter Line nomor PLB 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 orang luka-luka.
Penetapan AN sebagai tersangka disampaikan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom kepada wartawan.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi antara petugas pengendali perjalanan kereta api (PKP) dan masinis.
Tak hanya itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait operasional perjalanan kereta api. Pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan.
Penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian serta ahli hukum pidana.
Hasil analisis data logger menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Data tersebut menunjukkan masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake atau pengereman darurat pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat pengereman darurat dilakukan, posisi KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.
Menurut penyidik, berdasarkan analisis dan keterangan ahli, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh.
“Seharusnya tindakan emergency brake dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut sehingga titik tumburan dapat terhindari,” ujar Anom.
Sebelum tumburan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A, KRL 5181 dengan rangkaian BRI 125 relasi Cikarang-Jakarta lebih dahulu menabrak kendaraan taksi yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Setelah kejadian tersebut, KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Sekitar pukul 20.52 WIB, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi kemudian melaju dan menabrak bagian belakang KRL 5568A di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920.
Tumburan tersebut menyebabkan sejumlah gerbong mengalami kerusakan berat. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perkara tersebut, AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, AN terancam pidana maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Selanjutnya, AN akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, tersangka baru terhadap AN saja,” kata Anom.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan kereta Bekasi dilakukan secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kereta api tersebut.












