Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

KemenHAM Desak Polri Percepat Penanganan Laporan Anak yang Terpisah dari Ibu Selama Tiga Tahun

Jakarta || Radarpost.id 

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk mempercepat penanganan laporan terkait anak berinisial G yang telah terpisah dari ibunya selama tiga tahun.

Staf Ahli Menteri HAM, Martinus Gabriel Goa, mengatakan percepatan penanganan laporan tersebut penting untuk mendukung upaya pencarian sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami berharap Polri bisa menjadi pemicu agar laporan masyarakat diproses dengan cepat. Jangan sampai muncul anggapan no viral no justice, seolah-olah penanganan baru bergerak ketika kasusnya viral,” ujar Martinus saat ditemui RRI di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Martinus, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM), terutama untuk menjamin perlindungan anak dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mencari keadilan.

“Kami mendukung agar laporan ini dipercepat. Harapannya, proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor,” tegasnya.

Martinus juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan anak berinisial G agar segera menyampaikan informasi kepada keluarga, khususnya ibu anak tersebut, atau kepada KemenHAM.

Ia berharap informasi dari masyarakat dapat membantu proses pencarian sehingga anak tersebut segera ditemukan dan memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

“Jika masyarakat mengetahui keberadaan anak ini, kami berharap informasi segera disampaikan kepada ibunya atau KemenHAM. Dengan begitu, anak tersebut dapat ditemukan, dibantu, dan mendapatkan perlindungan yang diperlukan,” katanya.

Lebih lanjut, Martinus menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan, baik dari keluarga maupun negara. Dalam setiap langkah penanganan perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama.

“Prioritas kami adalah menghormati martabat manusia dan memenuhi hak asasi setiap anak Indonesia di mana pun mereka berada. Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi setiap anak yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.

KemenHAM turut membuka kemungkinan koordinasi dengan pihak-pihak di luar negeri apabila penanganan perkara tersebut berkaitan dengan yurisdiksi negara lain.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pencarian anak berinisial G, sekaligus memastikan hak-haknya tetap terlindungi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

(Redaksi)