Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Korlantas Polri Ungkap Modus SIM Instan Warga Diminta Waspada Penipuan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran jasa pembuatan SIM instan.(Istimewa)

Jakarta // Radarpost.id

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM oleh Polres Siak, Polda Riau. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, penerbitan SIM resmi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang tercatat dan terpantau dalam sistem.

“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem, tahapan demi tahapan yang dilakukan,” kata Komarudin, Selasa (22/9/2026).

Karena itu, masyarakat diminta tidak percaya apabila ada pihak yang menjanjikan SIM dapat langsung jadi tanpa mengikuti proses resmi.

“Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” ujarnya.

Komarudin menegaskan, pemohon SIM wajib hadir secara langsung dalam proses penerbitan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur resmi yang harus dilalui setiap pemohon.

“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan imbalan sejumlah uang tanpa kehadiran pemohon.

“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tegas Komarudin.

Korlantas Polri, lanjutnya, terus melakukan evaluasi terhadap prosedur penerbitan SIM sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemohon pun diimbau mengurus SIM melalui jalur resmi untuk memastikan dokumen yang diterima tercatat dalam sistem dan memiliki status yang sah.