Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Event  

KPU DKI Ungkap Kerja Pasca Pemilu dan Tantangan Menuju 2029

Para narasumber Media Session bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam” (iBonk)

Jakarta|| Radarpost.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan penyelenggara pemilu tetap bekerja pada masa pasca pemilu. Pekerjaan itu mencakup pendidikan pemilih, pemutakhiran data, dan pembenahan sistem informasi, meski tahapan Pemilu 2029 belum dimulai.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam Media Session bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam”. Forum ini digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di AONE Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain Wahyu, forum menghadirkan Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan dan Praktisi Media Puspita Ayu. Diskusi dipandu Elga dari Tribun Jakarta. Pembahasan mencakup regulasi kepemiluan, kerja KPU di luar tahapan, kualitas informasi di media, hingga isu yang berpotensi memengaruhi Pemilu 2029.

Salah satu isu yang mengemuka adalah rencana perubahan regulasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dipakai dalam beberapa penyelenggaraan pemilu dan berpotensi direvisi. Penataan sistem pemilu, termasuk ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen, ikut dibahas. Topik itu terasa makin relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold.

Dari sisi pengamat, Yusak menyebut putusan tersebut secara teoritis membuka ruang bagi setiap partai peserta pemilu untuk mengusung calon presiden. Menurut dia, partai akan berhitung soal popularitas, elektabilitas, dan logistik sebelum memutuskan maju sendiri atau berkoalisi. Untuk parliamentary threshold, ia mendorong angka di kisaran 4 hingga 6 persen demi mencegah fragmentasi politik yang ekstrem. Ia juga mengusulkan verifikasi kelembagaan partai diperketat hingga tingkat bawah, serta subsidi negara bagi partai dinaikkan, diimbangi kewajiban akuntabilitas.

Isu kekhususan Jakarta juga mendapat tempat. DPRD DKI saat ini memiliki 106 kursi, sementara dalam diskusi muncul usulan penambahan hingga sekitar 180 kursi atau lebih. Wahyu menjelaskan persoalannya tidak sederhana karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Seluruh representasi warga, kata dia, bertumpu pada DPRD provinsi. KPU pada dasarnya hanya menjalankan ketentuan yang ditetapkan regulasi.

Yusak melihat penambahan kursi tidak cukup diukur dari jumlah wakil rakyat. Menurut dia, rendahnya party identity membuat publik belum punya ikatan kuat dengan partai, dan kondisi itu berpotensi melanggengkan politik transaksional. “Kalau ditambah kursinya, mudah-mudahan itu tidak semakin membuka peluang proses yang sifatnya lebih ke transaksional. Makanya ini kembali ke PR partai politik,” ujarnya. Ia juga berharap, jika penambahan kursi akhirnya dilakukan, hubungan wakil rakyat dengan warga yang diwakilinya ikut semakin dekat.

Wahyu mengatakan masih ada anggapan bahwa KPU baru bekerja saat tahapan pemilu berjalan. Dalam siklus kepemiluan, ada masa sebelum pemilu, masa pelaksanaan, dan masa setelah pemilu atau post-election period. “Seolah-olah KPU hanya kerjanya satu tahun atau 20 bulan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Padahal dalam masa jabatan lima tahun, kita secara konsisten menjalankan program bergulir,” ujar Wahyu.

Ia menyebut tiga program prioritas pada masa pasca pemilu. Pertama, pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar sekolah, madrasah, dan organisasi kemasyarakatan. KPU DKI membuka kolaborasi agar pendidikan pemilih tidak hanya digencarkan menjelang hari pemungutan suara. Kedua, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pembaruan data tidak lagi menunggu tahapan pemilu, tetapi dilakukan terus-menerus. KPU menggelar pleno secara berkala untuk memperoleh data terbaru sekaligus memantau perubahan di lapangan, termasuk pencocokan data pemilih secara terbatas.

Lalu ketiga, evaluasi dan perbaikan sistem teknologi informasi KPU, termasuk Sistem Informasi Partai Politik. Lewat sistem itu, informasi tentang partai, kepengurusan, alamat kantor, hingga data keanggotaan dapat diperbarui secara berkelanjutan.

Di luar pekerjaan teknis, KPU juga merawat komunikasi dengan banyak pihak. “Padahal banyak yang kita lakukan. Termasuk membangun komunikasi dengan para stakeholder, dengan Pemprov, dengan DPRD, dengan Kejaksaan, dengan ORMAS, perguruan tinggi, dan segala macam itu kita lakukan pada post-election atau masa selesai pemilu,” katanya.

Wahyu juga menyinggung salah satu indikator pemilu demokratis, yakni predictable procedure dan unpredictable result. Aturan dan tahapan harus diketahui publik sejak pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Pemenangnya, menurut dia, tidak boleh ditentukan sebelum pemilih menggunakan haknya.

Dari sisi pers, Puspita Ayu mengingatkan bahwa kualitas demokrasi bergantung pada kualitas ekosistem informasi. Media berperan membantu publik memahami isu kepemiluan, tetapi menghadapi banjir informasi media sosial, tekanan politik, dan kepentingan bisnis.

Kecerdasan buatan menambah beban verifikasi dimana foto, video, dan suara kini dapat dibuat atau dimanipulasi hingga tampak meyakinkan, sementara konteks aslinya bisa berbeda. Puspita meminta jurnalis tidak tergesa menyebarkan informasi hanya karena sebuah isu sedang ramai, dan memeriksa kembali keaslian video, suara, lokasi kejadian, serta konteksnya. “Kalau kemudian kita salah melangkah sekali, risikonya bisa lebih mahal daripada cuma kita telat beberapa menit,” ujarnya.

Menurut dia, pemberitaan pemilu juga tidak boleh berhenti pada siapa yang menang, berapa perolehan suara, atau kapan pencoblosan. Media perlu menggali konteks dan dampak agar produk jurnalistiknya bernilai bagi masyarakat. Subjektivitas dalam menentukan nilai berita memang tak sepenuhnya hilang, tetapi kepentingan publik harus tetap menjadi dasar. “Kalau kita sama-sama mau ikut membuat pemilu di Indonesia menjadi pemilu yang sehat, maka pemilu yang sehat itu bukan cuma membutuhkan pemilih yang aktif tapi juga ekosistem informasi yang sehat,” katanya.

Ketua KPPDEM Achmad Satryo Yudhantoko mengatakan forum seperti ini penting sebagai ruang memahami perkembangan isu kepemiluan secara lebih mendalam. Ia mengingatkan bahwa Pemilu 2029 sudah dekat sehingga media perlu mulai bersiap menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi. “2029 sudah dekat. Kalau kemudian kita kemarin sudah melewati beberapa kali bentuk pemilu, maka kita sudah harus mulai bersiap,” ujarnya.

Dalam statement penutupnya, Wahyu menyebut KPU DKI berkomitmen menjaga akuntabilitas dan keterbukaan, serta tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan banyak pihak, termasuk media. “Yang pasti kami KPU punya komitmen untuk bagaimana demokratisasi ini bisa lebih maju ke depannya. Hal-hal yang dilakukan KPU tentu saja kami mengedepankan akuntabilitas. Ini masalah keterbukaan sebenarnya,” kata Wahyu.

Ia berharap forum serupa berlanjut, baik lewat diskusi maupun pertemuan informal, agar informasi kepemiluan sampai ke publik secara terbuka dan akurat.