Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pemprov DKI Perketat Pengawasan RPTRA Kalijodo Usai Viral Pungli dan Miras

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) parkir dan temuan sejumlah botol minuman keras di kawasan tersebut.(Istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, menyusul viralnya dugaan pungutan pembohong (pungli) parkir dan temuan sejumlah botol minuman keras di kawasan tersebut.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memiliki kekayaan jajaran terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi kembali di kawasan Kalijodo.

“Yang pasti instruksi Pak Gubernur agar dipastikan praktik tersebut tidak terulang,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin.

Langkah pengawasan juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan telah memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Satriadi mengatakan pengawasan terhadap kawasan Kalijodo selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi bersama unsur TNI dan Polri atau tiga pilar.

“Kami selalu koordinasi dengan tiga pilar,” ujarnya.

Persoalan di Kalijodo mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan menyoroti kondisi kawasan ruang publik tersebut. Dalam video itu, perekam mempersoalkan adanya pungutan retribusi parkir sebesar Rp10 ribu serta menampilkan sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di kawasan Taman Kalijodo.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena Kalijodo merupakan salah satu kawasan ruang terbuka publik yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas.

Secara administratif, terdapat dua kawasan yang dikenal sebagai Kalijodo. RPTRA Kalijodo berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Ketua RW setempat menyebut pungutan Rp10 ribu untuk parkir tersebut hanya diberlakukan pada malam akhir pekan dan dikaitkan dengan kegiatan Karang Taruna.

Viralnya dugaan pungli dan temuan botol miras tersebut mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan lebih lanjut agar fungsi ruang publik di Kalijodo tetap berjalan sesuai peruntukannya.

Pemprov DKI juga menegaskan diperlukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali berbagai aktivitas yang dapat mengganggu fungsi kawasan Kalijodo sebagai ruang publik masyarakat.

Dengan pengecekan lapangan dan koordinasi bersama tiga pilar, pemerintah daerah memastikan kondisi kawasan menjadi perhatian dan dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.