Radarpost id | SURABAYA || Radarpost.id – Persoalan terkait status ahli waris almarhum Denny Menajang kembali mencuat. Kuasa hukum Rini Eveline Katilie alias Lie Woen Tjin, yang disebut sebagai ibu kandung Denny Menajang, melaporkan dugaan penggelapan ahli waris, penipuan hingga pemalsuan dokumen kepada Polda Jawa Timur.
Advokat Amos Cadu Hina, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Rini Eveline Katilie menyampaikan, laporan tersebut berawal dari temuan adanya perubahan data kependudukan almarhum Denny Menajang.
Menurut Amos, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) Denny Menajang.
Dalam KK yang diterbitkan pada 3 Januari 2022, orang tua kandung Denny tercatat Ong Juliar Hartanto dan Rini Eveline Katilie. Namun, pada KK tertanggal 16 Mei 2025, nama orang tua tersebut disebut berubah menjadi David Ismail Menajang dan Ang Soei No.
“Menurut informasi dari Disdukcapil, permohonan perubahan tersebut diajukan oleh ET,” ujar Amos kepada awak media, Senin, 21 September 2026.
Amos mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang dengan adanya Akta Wasiat Nomor 58 tertanggal 22 Juni 2026. Akta tersebut, menurutnya, memberikan hak atas harta peninggalan Denny Menajang kepada SM.
Soroti Proses Pembuatan Akta Wasiat
Amos menuturkan, saat Denny Menajang menjalani perawatan di rumah SM, Rini Eveline Katilie datang dari Gorontalo ke Surabaya untuk membantu merawat anaknya.
Namun, menurut Amos, Rini disebut mengalami kesulitan untuk mendampingi Denny secara langsung. Ia bahkan kemudian kembali ke Gorontalo setelah mendapat tiket pesawat yang disebut telah disiapkan oleh pihak tertentu.
Dalam kondisi tersebut, Amos menduga terdapat kesempatan untuk dibuatnya Akta Wasiat Nomor 58 pada 22 Juni 2026.
Menurut dia, akta tersebut dibuat di kamar tempat Denny menjalani perawatan. Amos juga mempertanyakan kondisi kesehatan Denny ketika akta wasiat dibuat serta proses pemeriksaan terhadap kapasitas pemberi wasiat.
“Akta tersebut memuat pemberian seluruh harta Denny kepada SM. Kami mempertanyakan proses dan dasar pembuatan akta tersebut,” katanya.
Persoalkan Pengurusan Akta Kematian
Amos juga menyoroti proses menjelang dan setelah meninggalnya Denny Menajang pada 13 Juni 2026.
Ia menyebut Denny yang sedang mengalami sakit keras tidak dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah tempat dirinya dirawat. Menurut Amos, pihak keluarga, termasuk ibu kandung Denny, juga tidak segera mendapat pemberitahuan mengenai kematian tersebut.
“Ketika ibu kandungnya datang, jenazah Denny sudah dibawa ke tempat persemayaman,” ujar Amos.
Persoalan lainnya, lanjut dia, berkaitan dengan pengurusan akta kematian. Kuasa hukum mengaku kemudian mendatangi Disdukcapil Kota Surabaya dan memperoleh informasi bahwa permohonan akta kematian Denny diajukan oleh ET.
Amos mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris dan harta peninggalan Denny.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selain dugaan penggelapan ahli waris, pihak pelapor juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan data yang diyakini benar oleh keluarga.
Di antaranya KTP dan KK Denny Menajang, surat pernyataan SM tertanggal 7 Agustus 2026, serta sejumlah dokumen terkait identitas orang tua Denny.
Dalam surat pernyataan tersebut, menurut Amos, disebutkan bahwa Denny tidak memiliki saudara kandung maupun ahli waris tertentu. Pernyataan itu dipersoalkan karena bertentangan dengan keterangan keluarga yang menyebut Rini Eveline Katilie sebagai ibu kandung Denny dan Ferdinand sebagai saudara kandungnya.
Amos juga mempersoalkan Akta Wasiat Nomor 58 yang disebut kemudian digunakan dalam penguasaan aset dan kegiatan usaha peninggalan Denny, termasuk usaha Toko Roti Extra Bakery di Gorontalo.
“Akta wasiat tersebut telah digunakan untuk memberikan kuasa kepada SBF dalam menguasai aset-aset almarhum Denny Menajang,” katanya.
Ia menambahkan, kuasa tersebut kemudian disebut dilanjutkan melalui surat kuasa substitusi kepada pihak lain yang selanjutnya mengirimkan somasi terkait aset dan rumah di Jalan Imam Bonjol, Gorontalo.
Tempuh Jalur Hukum
Atas berbagai persoalan tersebut, pihak Rini Eveline Katilie menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka nilai berkaitan dengan penggelapan, penipuan serta pemalsuan dokumen.
Amos menyebut pihaknya mendasarkan laporan pada sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam KUHP baru maupun KUHP lama yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.
“Seluruh upaya untuk menghilangkan atau menggelapkan ahli waris, menurut kami, sudah dijalankan oleh para pihak. Karena itu, kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” pungkas Amos.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak pelapor. Seluruh dugaan dan dalil yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih dalam proses verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**












