Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Diciduk

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto bersama jajaran menunjukkan barang bukti lebih dari 7 juta butir obat keras ilegal hasil pengungkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali produksi, hingga jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi sekitar 650 ribu butir tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Berbekal informasi tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Petugas bergerak pada 15 Oktober 2026. Dari lokasi di Kartasura, polisi mengamankan 11 orang, sedangkan lima orang lainnya diamankan di Gatak. Selain itu, penyidik menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan awal mengindikasikan obat-obatan tersebut diduga diedarkan menggunakan jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri siapa penerimanya dan bagaimana jalur distribusi obat keras tersebut berjalan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi. Asal bahan baku serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut turut ditelusuri untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki manfaat medis apabila digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk sebelum digunakan. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan dan resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. Warga yang mengetahui dugaan produksi atau peredaran obat keras ilegal di lingkungannya diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.