Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polisi Dalami Dugaan Pungutan Rp10 Ribu dan Aktivitas Hiburan di Kalijodo

Petugas kepolisian melakukan pengecekan tenda dan lokasi terkait dugaan pungutan serta aktivitas di kawasan Kalijodo.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

Polisi turun langsung mengecek informasi terkait dugaan pungutan serta aktivitas hiburan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pengecekan dilakukan setelah muncul informasi mengenai penarikan karcis sebesar Rp10 ribu serta aktivitas tertentu di kawasan yang menjadi salah satu ruang publik tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, petugas telah mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasriadi.

Dari pengecekan awal, lokasi penarikan karcis Rp10 ribu diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, RPTRA Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi masih mendalami siapa pihak yang melakukan penarikan, dasar pungutan, hingga peruntukan uang tersebut. Pendalaman dilakukan dengan melibatkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Informasi sementara menyebutkan, penarikan karcis tersebut berlangsung pada Sabtu malam ketika kawasan ramai dikunjungi masyarakat. Tenda yang sebelumnya berada di lokasi juga telah dibongkar.

Petugas turut menemukan perangkat pengeras suara yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Polisi akan mengklarifikasi pengelolaan serta perizinan kegiatan tersebut kepada pihak terkait.

Sementara mengenai informasi konsumsi minuman beralkohol, polisi memperoleh keterangan bahwa terdapat pengunjung yang mengonsumsi minuman tersebut ketika kawasan ramai pada Sabtu malam.

Namun, polisi belum menyimpulkan adanya penjualan maupun peredaran minuman beralkohol di lokasi. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib.

“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Polisi memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di kawasan ruang publik.