Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, PPATK Dilibatkan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan di Jakarta.(Istimewa)

Jakarta // Radarpost.id

Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah pihak, penggeledahan, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum serta kebutuhan pembuktian.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang tengah didalami. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi yang relevan guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut.

Tak hanya memeriksa sejumlah pihak, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendukung pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian. Meski demikian, seluruh temuan tetap harus dianalisis dan diuji berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah.

Johnny menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Polri terus melakukan pendalaman untuk memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut. Pengumpulan keterangan, dokumen, serta informasi transaksi keuangan diharapkan dapat mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.