JAKARTA || Radarpost.id
Penanganan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan eksploitasi psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai belum memperoleh kepastian hukum dan kejelasan perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor meminta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang menjabat sejak September 2026, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (16/10/2026), tim kuasa hukum dari Law Firm Prof. Dr. Suhandi Cahaya menyampaikan bahwa tiga laporan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi psikis terhadap anak di bawah umur. Pihak terlapor yang disebut dalam laporan tersebut adalah Danny S. Djayaprawira.
Menurut kuasa hukum, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum diharapkan berlanjut sesuai prosedur. Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, keputusan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tujuan masyarakat melapor ke kepolisian adalah memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional dan memiliki kejelasan tindak lanjut,” ungkap perwakilan kuasa hukum.
Pelapor Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan
Kuasa hukum menjelaskan, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, pelapor menerima panggilan dari penyidik berinisial Aritonang dan Kanit PPA Doddy Pandapotan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati.
Namun, pelapor berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Menurut kuasa hukum, pemberitahuan ketidakhadiran telah disampaikan kepada penyidik melalui surat resmi.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kuasa hukum meminta agar setiap tahapan pemeriksaan memperhatikan kondisi psikologis anak serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Minta SP2HP dan Kejelasan Gelar Perkara
Selain meminta kejelasan proses penyidikan, kuasa hukum menyoroti pentingnya penyampaian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mereka mengaku telah berulang kali meminta informasi perkembangan ketiga laporan tersebut kepada penyidik, baik melalui surat maupun secara langsung. Namun, menurut pihak kuasa hukum, informasi yang diminta belum diperoleh secara memadai.
Kuasa hukum juga berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
“Jika unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup, proses harus dilanjutkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penanganan Kembali Disorot Setelah Konfirmasi Media
Tim kuasa hukum menyebut penanganan ketiga laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas sejak 2024 hingga 2026. Mereka menilai terdapat pergerakan penanganan setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara, Susanto, dalam tanggapannya kepada awak media, meminta pihak yang berkepentingan mengajukan surat resmi untuk menanyakan perkembangan laporan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat dan berulang kali meminta penjelasan langsung kepada penyidik PPA. Namun, menurut mereka, permintaan tersebut belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian memberikan informasi perkembangan penyidikan secara resmi dan transparan, termasuk melalui SP2HP, serta mempertimbangkan permintaan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum diperlukan agar pelapor mengetahui sejauh mana laporan ditangani, sekaligus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor. Dugaan tindak pidana yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis terkait, serta RSCM sepanjang relevan dengan substansi pemberitaan dan sesuai kapasitas masing-masing.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kaidah jurnalistik yang berlaku.
Tim/Redaksi












