Jakarta || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mempertahankan penghargaan dan gelar sebagai Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Piagam penghargaan diterima langsung WaliKota Depok, Dr. H Supian Suri dari Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI, Isyana Bagoes Oka dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan di acara Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (08/08/2025).
Walikota Depok, H Supian Suri mengaku bangga dan bersyukur atas raihan prestasi yang telah diraihnya.
Penghargaan KLA Kategori Nindya ini merupakan penghargaan yang sudah diraih selama tujuh kali berturut-turut oleh Kota Depok.
“Alhamdulillah Depok menjadi salah satu kota yang mendapat penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya, ini jadi prestasi Depok sudah berhasil di level Nindya,” kata Supian, usai menerima penghargaan.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada anak-anak di Kota Depok.
“Mudah-mudahan ini menjadi semangat kebanggaan kita dan InshaAllah menjadi evaluasi kita untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk anak-anak,” ucapnya.
Menurutnya, capaian ini juga merupakan hasil kolaborasi dan sinergi seluruh pihak.
Mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Sehingga kami berharap Kota Depok bisa menjadi kota yang melahirkan generasi-generasi hebat yang akan melanjutkan pembangunan negeri tercinta, Jabar Istimewa dan kota yang kita banggakan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025 ini WaliKota Depok juga didampingi jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Lalu Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. (**).