Gresik || Radarpost.id
Praktik pungutan di Desa Boboh, Dusun Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, belakangan menjadi perhatian publik menyusul beredarnya informasi di salah satu media yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga. Namun, pihak pemerintah desa bersama sejumlah warga setempat menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak bersifat paksaan.
Isu ini mencuat setelah adanya keluhan seorang warga terkait pungutan rutin yang dikenakan untuk kegiatan tertentu di dusun. Informasi tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di masyarakat, termasuk anggapan bahwa pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun Gantang, Irawan, membantah adanya praktik pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa pungutan yang dimaksud telah dibahas dalam forum musyawarah dan disepakati oleh warga.
“Pungutan ini bukan pungli. Semuanya sudah melalui musyawarah dan disepakati bersama untuk kepentingan dusun, seperti pembayaran penjaga kampung dan kegiatan sosial,” ujar Irawan saat ditemui, Senin tyang lalu (22/12/2025).
Pernyataan serupa disampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, pungutan tersebut bersifat sukarela dan telah berlangsung cukup lama. “Tidak ada unsur paksaan. Jika ada warga yang keberatan, dapat disampaikan secara langsung melalui forum yang tersedia,” katanya.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat meningkatkan keterbukaan, khususnya dalam pengelolaan dan pelaporan dana yang terkumpul, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik, Farrel Gibran, menilai persoalan semacam ini kerap terjadi akibat kurangnya komunikasi dan dokumentasi yang jelas. Ia menyarankan agar setiap kesepakatan warga dituangkan secara tertulis serta disosialisasikan secara terbuka.
“Dokumentasi yang jelas dan transparan akan membantu mencegah munculnya persepsi negatif atau dugaan pungutan liar di tengah masyarakat,” ujarnya.













