Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota Depok memberikan peluang kebijakan agar sekolah swasta menanpung siswa miskin tidak mampu dengan gratis. Siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tetap bisa sekolah.
Pemerintah menjamin mereka tetap mendapatkan pendidikan melalui sekolah swasta yang telah disiapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan bukan hal baru.
Walikota Depok, Dr. H Supian Suri mengaku bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun SD-SMP gratis.
Pemerintah Kota Depok akan menanggung biaya pendidikan SD dan SMP sepenuhnya, tak hanya bagi siswa di sekolah negeri, tapi juga swasta.
“Ya, kalau terkait dengan itu (putusan MK) memang nanti akan kita siapkan lebih,” kata Supian saat ditemui, usai melepas kontingen kafilah MTQH di Balaikota Depok, Sabtu, (14/6/2025).
“Kami Pemerintah Kota Depok mohon maaf karena murid murid yang yang tidak masuk sekolah Negeri, sebab ini keterbatasan tempat dan kuota anak anak didik di Negeri,” tambahnya.
Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memfokuskan agar anak-anak semuanya bisa bersekolah. Jika sekolah negeri tidak dapat menampung, maka diarahkan untuk ke sekolah swasta.
Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta jika tergolong tidak mampu saja.
“Kalau enggak tertampung di negeri harus di swasta, dibiayai oleh negara khususnya yang tidak punya kemampuan,” ungkapnya.
Menyinggung putusan MK, Supian menilai, banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan.
“Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti biaya sekolah yang mahal, apakah semua angkanya menjadi plat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini akan banyak faktor-faktor lain,” ujarnya.
Namun, Supian memandang, substansi dari kebijakan tersebut semua anak harus mendapatkan kesempatan untuk bisa sekolah, baik di negeri maupun swasta.
“Kalau teman-teman tahu sekolah-sekolah swasta itu kan ada yang mahal sekali, terus yang mahal begitu apakah pemerintah mau hadir bayarin semahal itu, atau mereka tetap diizinkan, tetap tidak gratis,” ujarnya.
Walikota mengaku, masih menunggu hal-hal teknis aturan terkait putusan MK tersebut.
“Karena ini kan baru putusan MK tentu harus diterjemahkan dengan kebijakan dari pusat seperti apa,” kata Supian.
Supian Suri yang biasa disapa bang SS ini menjelaskan, kondisi sekolah swasta di wilayah Kota Depok berbeda-beda, tentu harus ada standar pembiayaannya.
“Jadi harus ada standar berapa sih pembiayaan untuk siswa SD-SMP, jadi secara teknis tentu akan kita ikuti,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menerapkan aturan MK tersebut, Disdik Kota Depok perlu berkoordinasi dengan banyak pihak, baik dari segi anggaran maupun kebijakan.
Supian menjelaskan, daya tampung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, SD Negeri terdapat 237 SD Negeri di Kota Depok sedangkan SMP Negeri terdapat 27 SMP Negeri di Kota Depok.
Pada jenjang SD, lanjut Bahrudin, terdapat 206 SD Negeri di Kota Depok yang mampu menampung sebanyak 16.852 siswa dengan jumlah rombel sebanyak 576.
“Pada SMP Negeri, dapat menampung sebanyak 12.230 siswa dengan jumlah sebanyak 27 SMP yang terdapat sebanyak 315 rombel,” ungkap dia
“Jadi, bukan penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin, tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin sebesar 20 persen di setiap sekolah negeri. Misalnya, daya tampungannya 300 siswa maka siswa miskin yang di terima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri,” ungkap Supian.
Supian menambahkan, untuk jumlah SD negeri dan swasta di Kota Depok relatif sama jumlahnya.
Siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tetap bisa sekolah.
“Disdik itu sudah menghitung sekolah-sekolah swasta, daya tampungnya mereka menyediakan berapa,” sambungnya.
Selain itu, dalam upaya mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, berupa pemberian bantuan dana pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp150.000 per bulan untuk siswa SMP.
Supian Suri, ingin memastikan tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar, dan Pemerintah wajib hadir menjamin itu.
“Tidak cukup hanya gratis, kualitas juga harus kita jaga. Oleh karena itu, para guru juga terus kami dorong untuk beradaptasi dan berinovasi,” pungkasnya. (**).













