Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

WFH ASN Jakarta Tak Berlaku Rabu, Pemprov Sinkronkan dengan Program Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penentuan hari pelaksanaan WFH masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, namun dipastikan tidak akan jatuh pada Rabu.( Dok istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan diterapkan pada hari Rabu. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan program penggunaan transportasi umum yang rutin diberlakukan setiap pekan di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penentuan hari pelaksanaan WFH masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, namun dipastikan tidak akan jatuh pada Rabu.

“Untuk penentuan hari, yang pasti bukan hari Rabu. Alasannya, Rabu merupakan hari penggunaan transportasi umum,” ujar Pramono di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi program transportasi publik yang selama ini didorong Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan emisi.

Di sisi lain, Pemprov DKI menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH sebagai langkah efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Pramono menegaskan, setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan segera mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan penyesuaian teknis di tingkat daerah.

“Pada prinsipnya, Pemprov Jakarta akan mengikuti seluruh arahan dan regulasi dari pemerintah pusat, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebijakan yang sudah berjalan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Idulfitri 2026.

Kebijakan ini direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN dan diimbau untuk sektor swasta, kecuali sektor pelayanan publik yang tetap beroperasi normal.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penghematan energi nasional, sekaligus merespons tekanan global akibat lonjakan harga minyak dunia.

Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh daerah.

Dengan pengaturan tersebut, Pemprov DKI berharap kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga tetap mendukung optimalisasi penggunaan transportasi umum oleh masyarakat Jakarta.