Jakarta|| Radarpost.id
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat untuk bekerja dari kafe atau tempat umum (work from cafe/WFC).
Penegasan ini disampaikan seiring rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja baru ASN.
“Kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi, tindakan tegas. Pokoknya sanksi, kalau perlu dibinasakan,” ujar Pramono dengan nada berkelakar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, esensi kebijakan WFH adalah bekerja dari rumah, bukan berpindah lokasi kerja ke tempat umum seperti kafe. Karena itu, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain larangan WFC, Pemprov juga mengatur penggunaan transportasi bagi ASN yang menjalankan WFH. ASN yang tidak bekerja dari kantor diminta tidak menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau mereka harus bepergian, maka wajib menggunakan transportasi publik. Karena statusnya WFH, seharusnya tetap di rumah,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus mendukung efisiensi anggaran dan pengurangan mobilitas di ibu kota.
Lebih lanjut, Pemprov DKI akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dengan kisaran 25 hingga 50 persen. Namun, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.
ASN yang bertugas di bidang pelayanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga pemadam kebakaran tidak termasuk dalam skema WFH.
Pramono menyebut kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih fleksibel, namun tetap menjaga kinerja pelayanan publik.
“Setiap Rabu tetap ada pengaturan penggunaan transportasi umum, sementara Jumat diterapkan WFH,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menilai, pengaturan pola kerja ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja, disiplin ASN, dan pelayanan publik yang tetap optimal.













