Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenhaj Dukung BAZNAS Kelola Dam Haji di Dalam Negeri, Dorong Dampak Ekonomi UMKM

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid.( Istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam haji bagi jemaah Indonesia yang memilih menunaikannya di dalam negeri. Skema ini dinilai tak hanya mempermudah ibadah, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Haji dan Umrah dan BAZNAS di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid.

Dalam keterangannya, Sodik menegaskan pengelolaan dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Ia menyebut pihaknya telah memiliki sistem dan prosedur yang terstandar, mulai dari mekanisme pembayaran hingga distribusi hasil dam.

“Tata kelola dam sudah kami jalankan dengan sistem yang tertib dan transparan, termasuk bukti pembayaran hingga laporan penyaluran yang bisa diakses jemaah,” ujar Sodik.

Menurutnya, pelaksanaan dam tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak sosial ekonomi. Hewan dam yang disalurkan berasal dari peternak lokal binaan BAZNAS di berbagai daerah.

“Ini membuka peluang pemberdayaan bagi peternak UMKM di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenhaj memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam menunaikan dam, baik di Tanah Suci maupun di Indonesia. Kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Wamenhaj Dahnil menyebut kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar layanan dam lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak jemaah.

Ke depan, sinergi antara Kemenhaj dan BAZNAS tidak hanya difokuskan pada pengelolaan dam. Kerja sama juga berpotensi diperluas ke sektor zakat, infak, dan sedekah, khususnya dari calon jemaah haji maupun alumni haji, guna memperkuat dampak sosial ekonomi di dalam negeri.