Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sengketa Ketenagakerjaan Eks Legal Manager Masih Berproses, Mediasi di Disnaker Jakarta Barat Berlanjut

Proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan mantan Legal Manager berinisial Poppy masih berlangsung melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Barat.(Dok istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan mantan Legal Manager, Poppy masih berlangsung melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Barat.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelesaian hubungan industrial belum mencapai tahap akhir dan masih difasilitasi oleh pihak Disnaker.

“Mediasi dilakukan oleh Disnaker Jakarta Barat dan saat ini masih berproses,” kata Dewi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pertemuan mediasi telah dimulai sejak bulan lalu dan dijadwalkan kembali berlanjut pada 7 Mei mendatang dengan agenda yang masih berfokus pada mediasi antara kedua pihak.

Dalam proses tersebut, pihaknya mengajukan tuntutan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja.

“Klien kami memiliki masa kerja sekitar 17 tahun, sehingga kami menekankan hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dewi juga menyampaikan bahwa selama masa kerja, kliennya disebut menerima sejumlah bentuk apresiasi dari perusahaan, seperti kenaikan gaji berkala dan bonus kinerja.

“Bonus terakhir diterima pada November 2025, dan kenaikan gaji dilakukan secara rutin. Hal ini menunjukkan kontribusi klien kami diakui secara internal,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan audit legal internal pada 2021, tidak ditemukan pelanggaran.

“Hasil audit menunjukkan fraud: 0, major: 0, dan minor: 0. Ini menjadi bagian dari rekam jejak yang kami sampaikan dalam proses ini,” ujar Dewi.

Menurut dia, temuan audit tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam melihat keseluruhan kinerja dan posisi kliennya dalam sengketa yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pihak BINUS sebelumnya menyatakan bahwa langkah yang diambil dalam proses ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait sejumlah poin yang disampaikan kuasa hukum Poppy, termasuk mengenai proses mediasi, pemenuhan hak pekerja, serta hasil audit internal yang disebutkan.

Proses mediasi di Disnaker Jakarta Barat masih terus berjalan. Hasil dari proses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa hubungan industrial antara kedua belah pihak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.