PATI RadarPost.id
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 di Desa Godo, Kecamatan Winong, tidak hanya meninggalkan jejak infrastruktur berupa jalan beton yang mulus. Lebih dari itu, program ini mulai menyentuh akar persoalan masyarakat pedesaan: kepastian hukum atas tanah.
Rabu (6/5/2026), suasana Balai Desa Godo tampak berbeda. Puluhan warga berkumpul bukan untuk membahas pembangunan fisik, melainkan menyimak penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui wilayah pedesaan akibat administrasi yang semrawut.
Edukasi Sebagai Perisai Hukum
Perwakilan BPN Pati, Selamet Riyadi, S.H., menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar secarik kertas, melainkan perisai hukum bagi pemiliknya. Dalam paparannya, ia membedah tuntas alur birokrasi pertanahan yang selama ini dianggap rumit oleh warga.“Kami ingin memberikan edukasi agar tanah yang sebelumnya belum bersertifikat dapat diterbitkan menjadi hak milik yang sah. Kami jelaskan secara transparan terkait biaya dan jangka waktu penyelesaian sesuai SOP yang berlaku,” ujar Selamet.
Ia juga mewanti-wanti warga agar teliti sejak tahap pemberkasan awal guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Memutus Jarak Informasi
Keterlibatan BPN dalam satgas TMMD ini dinilai sebagai langkah jemput bola yang sangat efektif. Bagi warga Desa Godo, akses informasi ke kantor pertanahan yang berada di pusat kota seringkali menjadi kendala utama.
Kapten Cpl Suharno, mewakili Satgas TMMD, menyatakan bahwa pembangunan manusia melalui edukasi hukum sama pentingnya dengan pembangunan fisik.
Kepastian Hukum: Melindungi hak milik warga secara absolut.
Kesejahteraan: Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan.
Sinergi Lintas Sektoral: Kolaborasi TNI, Pemkab, dan BPN untuk pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah. Ini adalah bagian dari upaya kami meningkatkan taraf hidup warga secara menyeluruh,” pungkas Kapten Suharno.
Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan komitmen kuat dari BPN Pati untuk terus mengawal dan mendampingi proses pendaftaran tanah warga Desa Godo hingga tuntas. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan roda ekonomi di Desa Godo dapat berputar lebih kencang tanpa dibayangi sengketa lahan di masa depan.













