Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat: Majelis Hakim Harus Dengarkan Bukti BHIT

Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti adanya inkonsistensi dan praktik cherry picking dalam pertimbangan Majelis Hakim terkait perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). ( Ist).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti adanya inkonsistensi dan praktik cherry picking dalam pertimbangan Majelis Hakim terkait perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyatakan bahwa Majelis Hakim di satu sisi mempertimbangkan bukti berupa fotokopi untuk mendukung dalil “tukar menukar” dari CMNP, namun di sisi lain mengesampingkan bukti dari PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang juga berupa fotokopi.

“Padahal bukti ini sama krusialnya dengan bukti CMNP yang sama-sama fotokopi,” kata Badrun dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, bukti yang diajukan BHIT menunjukkan adanya hubungan hukum antara CMNP dan Unibank, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam perkara tersebut.

“Hubungan nasabah dan bank antara CMNP dengan Unibank harusnya sangat krusial untuk dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Badrun juga menyoroti bahwa dokumen yang diajukan BHIT telah dikonfirmasi oleh pihak Unibank melalui saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, kesaksian tersebut tetap tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Lebih parah lagi, faktanya bukti dari BHIT tersebut juga sudah dijadikan bukti oleh CMNP sendiri dalam perkara tahun 2004 sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, CMNP dalam laporan keuangan tahun 1999 mengakui bahwa transaksi yang dilakukan adalah “jual beli” dengan pembeli Drosophila Enterprise Pte Ltd, sementara Bhakti Investama hanya sebagai perantara.

Selain itu, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2008, CMNP juga mengakui telah menerima pembayaran dari penjualan MTN dan obligasi yang kemudian ditempatkan dalam bentuk NCD. Bukti transfernya pun kembali diajukan dalam persidangan kali ini.

“Anehnya, fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

CMNP juga, lanjut Badrun, mengakui dalam surat restitusi pajak tahun 2012 bahwa NCD tersebut sudah tidak dapat ditagihkan dan meminta restitusi pajak sebagai bentuk penghapusan pembukuan. Namun, fakta ini juga tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Sangat aneh, seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan dari CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak ada satupun yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat tidak dipertimbangkan. Bahkan, tiga ahli dan dua pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tahun 1999 yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah tidak disebut dalam pertimbangan hakim.

“Dalam 14 halaman pertimbangan Majelis Hakim, tidak ada satupun nama ahli atau keterangan dari saksi fakta yang menguatkan tergugat dipertimbangkan,” imbuhnya.

Pengamat Soroti Peran Unibank

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus lebih jeli dalam melihat gugatan yang diajukan CMNP terhadap BHIT agar prosesnya transparan di mata publik.

Ia menilai persoalan seharusnya diarahkan kepada Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD.

“Seharusnya bukti yang diajukan PT CMNP dan PT MNC Asia Holding Tbk sama-sama menjadi pertimbangan hakim, bukan malah menyampingkan bukti dari BHIT sehingga terkesan ada keberpihakan,” kata Trubus.

Menurutnya, meskipun perkara ini sudah berlangsung lama, publik tetap memperhatikan proses hukum yang berjalan, terutama terkait peran Unibank yang dinilai belum tersentuh secara hukum.

Trubus menegaskan bahwa meskipun Unibank telah tutup, perannya tetap bisa dibawa ke meja pengadilan.

“Unibank harus diseret dalam perkara ini, jadi bukan hanya antara PT CMNP dan BHIT,” ujarnya.

Ia juga menilai BHIT tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

“Unibank harus tanggung jawab atas persoalan PT CMNP dengan BHIT, tidak bisa dilepas begitu saja,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam pengambilan keputusan.

Putusan PN Jakpus Picu Reaksi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan bos CMNP, Jusuf Hamka, terhadap Harry Tanoesoedibjo.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), hakim menyatakan Harry Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun.

Selain itu, terdapat ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat. Putusan ini pun memicu beragam reaksi publik.

Gugatan Dinilai Salah Sasaran

Koordinator Koalisi LSM Jakarta sekaligus Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Fuad B, menilai putusan tersebut janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC dapat dikatakan salah sasaran, karena masalah sesungguhnya adalah antara CMNP dengan Unibank, bukan PT MNC Asia Holding Tbk,” kata Fuad, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari transaksi pada 12 Mei 1999, ketika CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk senilai 28 juta dolar AS.

Surat tersebut jatuh tempo pada Mei 2002, dengan rincian 10 juta dolar AS dan 18 juta dolar AS.

Menurutnya, keterlibatan BHIT hanya sebagai perantara (broker) dan tidak lagi terlibat setelah transaksi dilakukan.

“Kan aneh juga kalau BHIT dikaitkan soal itu. Atas dasar itulah kami menyimpulkan putusan pengadilan ini salah sasaran dan perlu langkah korektif,” pungkasnya.