Jakarta|| Radarpost.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penguatan kerja sama bilateral sektor produk halal dengan Pemerintah Bangladesh menjelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pada Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem halal global sekaligus membuka peluang perdagangan dua arah antarnegara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menerima kunjungan Duta Besar Bangladesh untuk Indonesia Tarikul Islam di Jakarta pada Jumat (10/5/2026). Pertemuan membahas pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Bangladesh sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kebijakan wajib halal Indonesia.
Menurut Haikal, pembentukan lembaga halal di Bangladesh penting untuk mempercepat pengakuan sertifikasi produk halal yang masuk ke pasar Indonesia maupun produk Indonesia yang akan dipasarkan ke Bangladesh.
“Implementasi wajib halal Oktober 2026 bukan semata perintah regulasi, tetapi juga momentum penguatan tata kelola halal global,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai kerja sama lintas negara diperlukan agar sistem jaminan produk halal memiliki standar yang kredibel, akuntabel, dan saling terhubung.
Bangladesh Siapkan Infrastruktur Halal
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Bangladesh Tarikul Islam menyatakan komitmennya mendukung pembentukan lembaga halal nasional di negaranya. Upaya itu disebut menjadi bentuk tanggung jawab terhadap regulasi halal Indonesia yang akan diberlakukan penuh tahun depan.
Penguatan kerja sama ini juga dinilai dapat memperlancar arus perdagangan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga bahan baku halal antara kedua negara.
Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar produk halal terbesar di dunia, sementara Bangladesh memiliki populasi mayoritas muslim dan sektor industri pangan yang terus berkembang.
Pengusaha Minta Regulasi Tetap Efisien
Di sisi lain, pelaku usaha menilai penguatan kerja sama internasional perlu diiringi penyederhanaan birokrasi sertifikasi halal agar tidak membebani industri, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketua Bidang Perdagangan dan Kerja Sama Internasional sebuah asosiasi eksportir halal nasional, misalnya, menilai harmonisasi standar halal antarnegara akan membantu efisiensi ekspor. Namun, ia mengingatkan proses administrasi yang terlalu panjang bisa menghambat daya saing produk.
“Kalau standar antarnegara sudah saling diakui, biaya dan waktu pengurusan bisa lebih efisien. Tetapi implementasinya harus tetap ramah bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Pandangan serupa juga datang dari pengamat ekonomi syariah yang menilai Indonesia perlu memastikan kesiapan infrastruktur audit, laboratorium, dan sumber daya pemeriksa halal sebelum kewajiban halal diterapkan secara penuh.
Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Global
BPJPH menyebut kerja sama dengan Bangladesh menjadi bagian dari strategi memperluas jejaring internasional sektor halal. Pemerintah menargetkan Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga pusat produksi dan sertifikasi halal global.
Selain Bangladesh, BPJPH sebelumnya juga menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga halal dari berbagai negara, termasuk China dan kawasan Timur Tengah, guna memperkuat pengakuan sertifikasi halal internasional.
Dengan populasi muslim yang besar dan pertumbuhan industri halal dunia yang terus meningkat, kerja sama lintas negara dipandang menjadi salah satu kunci memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.













