Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Bisa Dilakukan dengan Syarat Ketat

Polemik aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik dari sejumlah organisasi lingkungan yang menilai praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Polemik aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik dari sejumlah organisasi lingkungan yang menilai praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Namun pemerintah menegaskan, regulasi nasional tidak melarang secara mutlak aktivitas tambang di pulau kecil, selama dilakukan secara terbatas dan memenuhi syarat ketat perlindungan lingkungan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, mengatakan pemahaman mengenai larangan pertambangan di pulau kecil perlu dilihat secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kartika, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi justru membuka ruang pemanfaatan terbatas dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Sebetulnya pernyataan ‘tidak boleh’ itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ujar Kartika di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta.

Ia menegaskan seluruh izin aktivitas pertambangan saat ini wajib mengacu pada tata ruang, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, aktivitas tambang dapat dilakukan apabila kawasan tersebut memang diperuntukkan dalam tata ruang dan memenuhi pertimbangan strategis nasional.

“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensi produksi mineral kita atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” katanya.

Tambang di Pulau Kecil Disebut Tetap Harus Dibatasi

Pemerintah menekankan bahwa prinsip utama pengelolaan sumber daya alam di pulau kecil adalah keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Dalam praktiknya, aktivitas pertambangan dibatasi dari sisi luasan wilayah, metode eksploitasi, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk menjaga ekosistem pesisir yang rentan terhadap kerusakan.

Pengamat pertambangan, Ferdi Hasiman, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak dapat dimaknai sebagai larangan total terhadap pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Menurut Ferdi, Mahkamah Konstitusi justru mengakui adanya potensi ekonomi di wilayah pulau kecil yang tetap dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi prinsip keberlanjutan.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan batasan tegas terhadap penggunaan kawasan hutan di pulau kecil untuk aktivitas pertambangan.

Dalam Pasal 372 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada pulau kecil maksimal hanya 10 persen dari total luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas tambang tidak mendominasi keseluruhan wilayah pulau kecil dan tetap menjaga keseimbangan ekologis.

“Negara sudah memberikan pagar yang jelas. Artinya pertambangan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Ferdi.

Guru Besar Hukum UB: Putusan MK Harus Dipahami Menyeluruh

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU PWP3K tidak boleh dipahami secara parsial.

Menurut Nyoman, pasal-pasal dalam UU tersebut pada dasarnya memberikan izin bersyarat terhadap kegiatan pertambangan mineral di pulau kecil.

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan semua ketentuan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tetap dipatuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan pendekatan hukum lingkungan modern tidak selalu berbasis pelarangan absolut, melainkan pengendalian ketat melalui instrumen tata ruang, pengawasan, dan evaluasi lingkungan secara berkala.

Polemik Tambang Pulau Kecil Dinilai Perlu Dilihat Secara Proporsional

Perdebatan soal aktivitas pertambangan di pulau kecil belakangan mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Namun sejumlah pihak mengingatkan bahwa diskursus tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.

Pemerintah menegaskan aktivitas pertambangan di pulau kecil bukanlah kegiatan yang dibebaskan tanpa kontrol, melainkan sektor yang diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan jika memenuhi seluruh syarat perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan hidup.