Depok || Radarpost.id
Warga Komplek Timah, RT2/6 Kelurahan Pangkalanjati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran SPPG di lingkungan mereka, Minggu (17/5/1026).
Sejumlah warga di Komplek Timah, RT2/6 Kelurahan Pangkalanjati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, melakukan aksi unjuk rasa menolak hadirnya dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan mereka.
Aksi ini mencuat lantaran tidak ada persetujuan dari warga setempat terkait operasional dari SPPG yang dinaungi Yayasan Lebah Kreatif tersebut, sejak awal dampur MBG itu berdiri.
Sedangkan, Ketua RT dan RW setempat disinyalir sudah menandatangani kerja sama terkait operasional SPPG tersebut.
Hal ini memicu amarah warga karena penandatanganan itu tidak melibatkan mereka, hingga akhirnya warga menuntut keras agar kedua pengurus lingkungan itu mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan tepat di depan SPPG dan rumah Ketua RT dan RW. Namun selama aksi tersebut berlangsung, tidak ada satu pun pihak yang menemui warga. Baik itu pihak SPPG maupun pengurus lingkungan setempat.

“Kami mendesak Ketua RT2/6, Budiman Mansur dan Ketua RW6, Dasril untuk mundur dari jabatan mereka,” ujar Koordinator Aksi, Iftida Yasar, Minggu (17/5/2026).
Desakan ini dilakukan setelah pengurus lingkungan setempat kedapatan menandatangani persetujuan dengan pihak SPPG saat mediasi dilaksanakan pada Jumat (15/5) kemarin. Padahal, tidak ada satu pun warga yang hadir saat mediasi tersebut berlangsung.
Penandatanganan kerja sama ini juga dinilai telah melangkahi warga, lantaran tidak ada satu pun warga yang setuju atas kerja sama tersebut. Justru, warga menolak keras hadirnya SPPG di lingkungan mereka itu lantaran mengganggu kenyamanan mereka.
“Jumat kemarin ada sebuah pertemuan terakhir, di mana kami mendapat undangan dari Yayasan Lebah Kreatif untuk menghadiri sosialisasi dan silaturahmi. Tapi kami tidak mau datang, karena sudah tiga kali pertemuan dan posisi kami tetap menolak,” tegas Iftida.
“Ternyata yang datang hanya Pak RT dan Pak RW, dan mereka menandatangani perjanjian pemberian izin operasional selama enam bulan atau hingga SPPG itu direlokasi,” ungkap Iftida.
Menurutnya, RT dan RW bukan pejabat resmi yang menandatangani perjanjian atas nama warga. Kemudian pengurus lingkungan itu juga tidak diberikan mandat oleh warga untuk mengizinkan SPPG tersebut beroperasi.
“Jadi tidak ada surat kuasa mereka untuk mengatasnamakan warga dan kami tetap menolak operasional SPPG itu di lingkungan kami,” jelasnya.
Warga juga menyoroti soal pasal yang tercantum pada proposal kerja sama, yang mana di dalamnya terdapat kalimat yang menurut warga kurang etis dan tidak profesional untuk disampaikan kepada warga setempat.

“Ada sesuatu juga di pasalnya itu yang menurut kami sangat tidak profesional. Di dalam perjanjian kerjasamanya, mereka akan memberikan konsumsi kepada orang stroke yang tinggal di depan SPPG,” jelasnya.
Kalimat ini menunjukan bahwa mereka memang tidak mengenal kita. Karena memang tidak pernah minta izin,” tambahnya.
“Kemudian ada juga kalimat bahwa mereka juga akan memberikan konsumsi kepada orang Arab yang mempunyai lansia yang tinggal di depan SPPG. Di dalam pasal itu ada kata-kata seperti itu,” timpalnya lagi.
Warga setempat akan melakukan aksi yang lebih ekstrem lagi apabila SPPG tersebut tetap beroperasi di lingkungan mereka, dengan menutup aksesnya.
“Warga akan membuat palang dan menutup akses SPPG tersebut sebagai bentuk protes, apabila tetap memilih untuk beroperasi,” geramnya.
Sementara itu Lurah Pangkalanjati Baru, Reza Tanzila Putra membenarkan, bahwa memang terdapat pertemuan antara pihak SPPG dengan warga, namun tidak ada satu pun warga yang hadir.
“Jumat lalu memang saya dapat undangan silahturahmi dari Yayasan Lebah Kreatif, undangan tersebut dihadiri oleh Danramil Cinere-Limo dan mengundang seluruh warga terdampak jalur MBG. Namun pada pertemuan tersebut tidak ada warga yang hadir,” kata Reza.
Adapun beberapa poin yang disampaikan pihak yayasan bahwa SPPG sudah berkontrak dengan lokasi dapur baru di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
“Dalam proses relokasi dan proses renovasi dapur yang baru, pihak yayasan memohon untuk diberikan izin operasional selama enam bulan dengan memberikan kompensasi kepada warga Komplek Timah,” ucap Reza.
Ia membeberkan, SPPG tersebut akan beroperasi dalam waktu dekat mengantisipasi proses audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan sejumlah pihak lainnya.
“Sesuai arahan Danramil selaku Koordinator Tim Monev Wilayah Cinere-Limo, beliau menyampaikan bahwa minggu depan SPPG akan beroperasi. Mengantisipasi proses audit,” ujarnya.
“Terkait isu kekhawatiran warga (kebisingan, bau, limbah sampah dan lainnya), jika itu terjadi maka dapur akan ditutup secara bersama-sama,” tandas Reza. (**).













