Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Revisi UU HAM Dibahas Kementerian HAM, Isu AI hingga Data Pribadi Jadi Sorotan

Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyerap masukan publik terkait revisi regulasi HAM di Indonesia.(Rr).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar talkshow bertajuk “Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, Senin (25/5/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyerap masukan publik terkait revisi regulasi HAM di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung dikantor kementrian hak asasi manusia, Jakarta, dan dipandu presenter Prita Laura.

Sejumlah tenaga ahli Kementerian HAM RI hadir sebagai narasumber, di antaranya Ifdhal Kasim, Siti Aminah, Muhammad Hafiz, Feri Kusuma, dan Wahyudi Djafar.

Dalam diskusi, Wahyudi Djafar menyoroti tantangan perlindungan hak asasi manusia di era perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, revisi UU HAM perlu mengakomodasi perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

“Sidang Umum PBB telah menegaskan bahwa hak asasi manusia yang berlaku secara offline juga harus berlaku secara online. Karena itu revisi UU HAM menjadi penting agar perlindungan hak warga negara bisa menjangkau ruang digital,” ujar Wahyudi.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola relasi sosial masyarakat, termasuk munculnya persoalan eksploitasi data pribadi, kriminalisasi di ruang digital, hingga tantangan penggunaan AI.

“Data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Perkembangan artificial intelligence juga menuntut adanya pengaturan HAM yang lebih spesifik,” katanya.

Menurut Wahyudi, lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting dalam penguatan perlindungan hak warga negara di era digital. Namun, ia menilai revisi UU HAM tetap diperlukan agar perlindungan tersebut memiliki landasan yang lebih komprehensif.

Selain isu digital, Muhammad Hafiz menilai penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadi poin penting dalam revisi aturan tersebut.

“Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga independen yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip internasional. Karena itu desain kelembagaannya juga harus memperkuat independensi tersebut,” ujar Hafiz.

Ia menyoroti masih adanya percampuran sistem birokrasi pemerintahan dalam kerja Komnas HAM yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas penanganan kasus.

“Yang kita usulkan adalah pemisahan yang lebih tegas antara kewenangan independen komisioner dengan sistem birokrasi pemerintah, agar perlindungan dan penegakan HAM bisa berjalan lebih efektif,” lanjutnya.

Sementara itu, Siti Aminah menekankan pentingnya penguatan perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu revisi undang-undang ini harus memastikan adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap kelompok rentan,” kata Siti Aminah.

Ia menambahkan revisi aturan tersebut juga diharapkan memperkuat pengakuan hak masyarakat adat dalam proses pembangunan nasional.

Dalam forum itu, narasumber juga menyinggung tanggung jawab korporasi dan perusahaan teknologi terhadap perlindungan HAM, terutama terkait penggunaan data pribadi dan dampak sosial dari distribusi informasi digital.

Kementerian HAM berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 dapat menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik di ruang fisik maupun digital.