Jakarta|| Radarpost.id
Nama selebritas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut muncul dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK membenarkan adanya fakta soal Raffi Ahmad yang disebut pernah menitipkan barang elektronik saat berada di Amerika Serikat. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6/2026).
Meski begitu, KPK menegaskan belum mendalami lebih jauh keterkaitan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut. Penyidik mengaku belum menemukan fakta yang cukup kuat untuk mengaitkan penitipan barang itu dengan dugaan praktik suap di lingkungan Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” kata Taufik.
Namun demikian, KPK membuka kemungkinan akan mendalami fakta persidangan tersebut apabila nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Nanti kalau fakta persidangan berkembang dan ditemukan fakta baru tentu akan dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Nama Raffi Ahmad sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6). Dalam persidangan itu, saksi Sri Pangastuti alias Tuti yang merupakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengaku pernah menerima komunikasi terkait pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp antara Tuti dengan Yohanes, salah satu karyawan PT Blueray Cargo.
Dalam pesan itu disebutkan Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat dan ingin mengirim laptop serta iPhone ke Indonesia. Disebut pula bahwa pengurusan IMEI akan dilakukan sendiri.
“Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan iPhone,” demikian isi pesan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun ia mengaku pada akhirnya tidak jadi membantu proses pengiriman barang elektronik tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik pengondisian jalur impor oleh PT Blueray Cargo bersama sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap PT Blueray diduga ingin agar barang-barang impor mereka bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan menyeluruh dari Bea Cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa lancar melewati pemeriksaan,” kata Asep.













