Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Ekbis  

GAPKI Ingatkan Risiko Kehilangan Pasar Sawit Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

GAPKI Ingatkan Risiko Kehilangan Pasar Sawit Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu
GAPKI Ingatkan Risiko Kehilangan Pasar Sawit Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dilakukan secara hati-hati dan didukung sistem yang benar-benar siap.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan seluruh regulasi dan mekanisme teknis agar tidak mengganggu rantai pasok industri sawit nasional.

Menurut Eddy, industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap devisa negara sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan tenaga kerja. Karena itu, setiap perubahan tata kelola ekspor harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, petani, dan posisi Indonesia di pasar global.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru membuat pembeli beralih ke negara lain atau ke minyak nabati alternatif karena proses bisnis menjadi lebih rumit,” ujar Eddy dalam podcast EdShareOn, Rabu (10/6/2026).

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, seluruh ekspor komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, nantinya akan dilakukan melalui DSI. Kebijakan tersebut mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Eddy menilai tantangan terbesar saat ini adalah kesiapan sistem digital dan administrasi yang akan mengelola jutaan ton ekspor sawit setiap tahunnya. Ia mengingatkan bahwa industri sawit memiliki rantai pasok yang kompleks dengan beragam produk turunan yang dipasarkan ke berbagai negara.

Selain aspek teknis, GAPKI juga menyoroti pentingnya perlindungan data dan kerahasiaan bisnis. Menurutnya, informasi mengenai spesifikasi produk maupun data pembeli merupakan aset strategis yang harus dijaga secara ketat.

“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa seluruh data yang masuk ke sistem tetap aman dan tidak menimbulkan risiko bagi hubungan dagang yang selama ini telah dibangun,” katanya.

GAPKI juga meminta pemerintah melibatkan pelaku industri dalam proses penyempurnaan sistem. Kolaborasi dinilai penting agar platform yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan dan tidak menimbulkan hambatan baru dalam proses ekspor.

Di sisi lain, Eddy mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut bertepatan dengan semakin ketatnya regulasi perdagangan internasional, termasuk penerapan penuh aturan anti-deforestasi Uni Eropa pada 2027 yang mewajibkan pelacakan asal-usul komoditas hingga tingkat geolokasi.

“Persyaratan global semakin kompleks. Karena itu sistem yang dibangun harus mampu menjawab seluruh kebutuhan administrasi dan pelacakan secara cepat serta akurat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga menyoroti dugaan penyalahgunaan klasifikasi ekspor limbah cair kelapa sawit atau POME yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir. Menurutnya, lonjakan volume ekspor POME yang terjadi tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi produksi CPO nasional sehingga perlu mendapat perhatian serius dari regulator.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar anggota GAPKI pada umumnya memanfaatkan POME untuk kebutuhan internal perkebunan sebagai pupuk organik dan bukan sebagai komoditas utama perdagangan.

GAPKI berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola ekspor sawit dapat memperkuat daya saing nasional tanpa mengurangi fleksibilitas industri dalam melayani kebutuhan pasar global yang semakin kompetitif.

Versi ini lebih cocok untuk media ekonomi, bisnis, dan portal nasional karena fokus pada isu kebijakan, daya saing ekspor, serta dampaknya terhadap industri dan petani.