Pekanbaru|| Radarpost.id
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekanbaru mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi.
Ketua Cabang PMII Pekanbaru, Muhammad Arsyad, mengatakan peristiwa yang diduga berupa pemukulan dan pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Arsyad, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengecam dugaan aksi kekerasan terhadap Sahabat Supriadi. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Jika benar terjadi tindak pidana, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
PMII Pekanbaru meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Organisasi mahasiswa itu juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Arsyad menilai penanganan perkara secara terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia berharap penyidik dapat mengungkap kronologi, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, PMII Pekanbaru menyatakan akan mengawal perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap tidak ada impunitas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum. Seluruh proses harus berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, PMII Pekanbaru mengimbau seluruh kader maupun masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Organisasi tersebut juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
PMII Pekanbaru berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













